PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini,
15 Juli 2017 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Nurhayati
Alamat : Tanahbaya RT 12/ RW 03
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
No KTP : 3327074906800041
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Tri Muprihatin
Alamat : Randudongkal RT 43/ RW 05
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
No KTP : 3327075501810061
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah
pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa tanggal 15 Juli 2017, PIHAK
PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 14.000.000,- ( Empat Belas Juta
Rupiah ) kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA,
PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp.
14.000.000,- ( Empat Belas Juta Rupiah ) kepada PIHAK PERTAMA pada bulan 15 Juli 2017.
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah
sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan jangka
waktu 1 Tahun PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 14.000.000,- (
Empat Belas Juta Rupiah ).
4. Perjanjian utang piutang ini dibuat
rangkap dua, bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh PARA Pihak.
5. Mengenai hal-hal yang belum
dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum
baru sesuai kesepakatan para pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Materai
( Nurhayati ) ( Tri Muprihatin )
Saksi
(
Mega Nur Fitriana )
No comments:
Post a Comment