Saturday 15 October 2016

Makalah Topologi Mesh

Dalam perkembangannya komputer yang dulu hanya bekerja standalone kini bisa bekerjasama satu salma lain dalam satu jaringan ini semua karena penemuan dari berbagai ahli komputer. dalam berkonektifitas dibutuhkan beberapa tipe jaringan salah satunya adalah jaringan mesh. siswa-siswa yang ingin mengetahui apa itu Topologi mesh dapat membaca makalah topologi mesh berikut ini :



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Jaringan komputer bukanlah sesuatu yang baru saat ini. Hampir di setiap hari kita menggunakan jaringan komputer untuk memperlancar arus informasi. Internet yang mulai populer saat ini adalah suatu jaringan komputer raksasa yang merupakan jaringan komputer yang terhubung dan dapat saling berinteraksi. 
Hal ini dapat terjadi karena adanya perkembangan teknologi jaringan yang pesat, sehingga dalam beberapa tahun jumlah pengguna jaringan komputer yang tergabung dalam internet berlipat ganda.
Dengan bantuan jaringan, seorang pengajar dapat memanfaatkan berbagai sumber informasi yang ada di internet sebagai sumber belajar. Pengajar dapat menggunakan jaringan komputer untuk membuat pembelajarannya lebih kaya informasi dan  sekaligus lebih menarik, sehingga dapat menimbulkan motivasi belajar pada para  siswanya.
Jaringan ini disusun berdasarkan beberapa metode yang dikenal dengan  topologi jaringan. Diantaranya ada yang dikenal dengan topologi mesh

  B.     Rumusan Masalah
1.       Apa pengertian toplogi jaringan 
2.       Bagaimana karakteristik topologi mesh
3.       Apa kelebihan dan kekurangan dari topologi mesh

4.       Contoh penerapan topologi mesh
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Topologi Jaringan
Topologi jaringan adalah suatu bentuk struktur jaringan yang dibangun/ diinstalasi sesuai dengan kebutuhan dan digunakan untuk menghubungkan antara komputer satu dengan komputer lainnya menggunakan media kabel ataupun media wireless.
Topologi jaringan adalah sebuah desain jaringan komputer yang akan dibentik serta menggambarkan bagaimana komputer dalam jaringan tersebut bisa saling terhubung satu sama lain. Untuk  membangun jaringan komputer baik yang berskala kecil atau besar, terlebih dahulu kita harus merancang  topologinya.  
Dari topologi tersebut kita bisa menganalisa kebutuhan perangkat keras jaringan yang akan digunakan dan cara akses setiap komputer yang tergabung dalam jaringan tersebut. Dalams ebuah jaringan komputer jenis topologi yang dipilih akan mempengaruhi biaya yang akan digunakan, media komunikasi yang akan diterapkan serta kecepatan akses dalam jaringan tersebut. Oleh karena itu, setiap topologi memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Faktor – faktor penting yang perlu mendapat perhatian untuk pemilihan topologi adalah sebagai berikut :
1.      Biaya,  Estimasi  biaya  yang  akan  dibutuhkan  untuk  merancang topologi  tersebut  sesuai dengan kebutuhan sistem.
2.      Kecepatan, pemilihan topologi harus disesuaikan dengan kecepatan akses yang kita inginkan
3.      Lingkungan, menjadi  faktor  penting  dalam  mendesain  sebuah  topologi jaringan  seperti listrik, backup sistem dan sebagainya.
4.      Skalabilitas, menggambarkan  seberapa  besar  jaringan  yang  akan  kita terapkan  dalam organisasi tersebut





5.      Konektivitas,
Menggambarkan cara akses pada topologi yang akan kita terapkan sebagai contoh misalnya setiap divisi bisa mengakses layanan web dan database dengan notebook atau thin client.

A.      Karakteristik topologi mesh
Topologi mesh adalah suatu bentuk hubungan antar perangkat/node dimana setiap perangkat terhubung secara langsung ke perangkat lainnya. Pada topologi mesh setiap perangkat bisa berkomunikasi secara langsung dengan perangkat yang dituju. Topologi mesh ini hampir tidak pernah digunakan karena sulit ditangani dan juga boros kabel.
Tiap-tiap node dalam topologi mesh tidak hanya berfungsi sebagai penerima data untuk dirinya sendiri namun juga sebagai penyedia data untuk perangkat/ node yang lainnya.
Topologi mesh di desain untuk memiliki tingkat restorasi dengan berbagai alternatif rute atau penjaluran yang biasanya disiapkan dengan dukungan perangkat lunak atau software. Komponen utama yang digunakan dalam topologi mesh ini adalah Digital Cross Connect (DXC) dengan satu atau lebih dari dua sinyal aggregate, dan tingkat cross connect (koneksi persilangan) yang beragam pada level sinyal SDH. Topologi jaringan mesh ini menerapkan hubungan antar sentral secara penuh. Jumlah saluran ini harus disediakan untuk membentuk suatu jaringan topologi mesh adalah jumlah sentral dikurangi 1 (n-1, dengan n adalah jumlah sentral). Tingkat kerumitan yang terdapat pada jaringan mesh ini sebanding dengan meningkatnya jumlah sentral yang terpasang. Dengan demikian disamping kurang ekonomis juga relatif mahal dalam pengoperasiannya.
Dalam Topologi mesh terdapat 2 tipe :
1.      Tipe Full Connected
Tipe full connected adalah seluruh perangkat/node dalam suatu jaringan saling terhubung antara satu dengan yang lainnya.
2.      Tipe Partial Connected
Tipe partial connected adalah seluluh perangkat yang saling berhubungan hanya beberapa saja.
A.      Kelebihan dan kekurangan Topologi Mesh
Dalam topologi mesh tiap komputer terhubung langsung dengan komputer lain (peer to peer). Dimana setiap komputer mempunyai jalur sendiri-sendiri dengan komputer lain, sehingga tidak akan terajadi collision domain. Pada perangkat di jaringan bertopologi mesh ini dapat dihitung sebanyak (n(n-1)/2 dimana n. Adalah jumlah node.




1.      kelebihan  topologi mesh
a.      Proses pendeteksian dan pengisolasian kesalahan pada jaringan bisa dilakukan dengan mudah karena konfigurasi jaringan menggunakan sistem point to point.
b.      Data di hantarkan melalui jalur dedicated sehingga privasi dan keamanan terjaga.
c.      Apabila terjadi ganguan diantara 2 jalur maka yang terkena imbasnya hanya jalur yang bersangkutan saja, sedangkan secara keseluruhan jaringan tidak terpengaruh.
2.      Kekurangan topologi mesh
a.      Jaringan ini tidak praktis.
b.      Membutuhkan banyak kabel dan port.
c.      Membutuhkan biaya yang relatif mahal.
d.      Proses instalasi lebih rumit dan ruang yang diperlukan lebih besar.

B.       Contoh Penerapan Topologi Mesh
Arsitektur mesh Wireless adalah langkah pertama menuju menyediakan biaya yang efektif dandinamis jaringan bandwidth tinggi di daerah yang cakupan tertentu. Wireless mesh arsitekturinfrastruktur, pada dasarnya, jaringan router minus kabel antara node. Ini dibangun dariperangkat radio rekan yang tidak harus kabel ke port kabel seperti jalur akses WLAN tradisional(AP) lakukan. Mesh arsitektur menopang kekuatan sinyal dengan melanggar jarak yang jauh menjadi serangkaian pendek hop. Intermediate node tidak hanya meningkatkan sinyal, namunkooperatif forwarding membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mereka tentang jaringan, yaitu melakukan routing.
Seperti arsitektur mungkin dengan desain hati menyediakan bandwidth yang tinggi, efisiensi spektral, dan keunggulan ekonomi atas wilayah cakupan. jaringan mesh Wireless memiliki topologi relatif stabil kecuali untuk sesekali kegagalan nodeatau penambahan node baru. Jalur lalu lintas, yang dikumpulkan dari sejumlah besar penggunaakhir, perubahan





jarang. Praktis semua lalu lintas di jaringan mesh infrastruktur adalah baik diteruskan ke atau dari gateway, sementara di jaringan ad hoc atau mesh jaringan klien lalu lintasarus antara pasangan node sewenang-wenang.
Jaringan Mesh mungkin melibatkan baik perangkat tetap atau bergerak. Solusi yang beragamseperti kebutuhan komunikasi, misalnya dalam lingkungan sulit seperti situasi darurat,terowongan, rig minyak, pengawasan medan perang, aplikasi video kecepatan tinggi mobile ditransportasi kapal umum atau telemetri real time balap mobil.
Permohonan mungkin penting bagi jaringan wireless mesh adalah VoIP. Dengan menggunakan skema Kualitas Layanan, wirelessmesh dapat mendukung panggilan telepon lokal akan disalurkan melalui mesh. Beberapa saat aplikasi:
1.         Pasukan militer AS sekarang menggunakan nirkabel  jaringan mesh dapat terhubung komputermereka, ruggedized laptop terutama, dalam operasi lapangan.
2.         Meter listrik kini sedang digunakan pada tempat tinggal transfer bacaan mereka dari satu keyang lain dan akhirnya ke kantor pusat untuk penagihan tanpa perlu pembaca meter manusiaatau kebutuhan untuk menghubungkan meter dengan kabel. 
3.         Laptop dalam satu laptop per anak nirkabel menggunakan jaringan mesh program untukmemungkinkan siswa untuk bertukar file dan mendapatkan di Internet meskipun mereka kurangkabel atau telepon seluler atau koneksi fisik lainnya di daerah mereka.
4.         66-satelit konstelasi Iridium beroperasi sebagai jaringan mesh, dengan link nirkabel antarasatelit yang berdekatan. Panggilan antara dua telepon satelit yang dikirim melalui mesh, darisatu satelit ke seluruh konstelasi, tanpa harus pergi melalui stasiun bumi . Hal ini membuat jarak perjalanan yang lebih kecil untuk sinyal, mengurangi latency, dan juga memungkinkan untuk konstelasi untuk beroperasi dengan stasiun bumi jauh lebih sedikit yang akan diperlukan untuk66 satelit komunikasi tradisional.

Makalah Lembaga Negara

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
• Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
• Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
• Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
• Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan
kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.

1.2. TUJUAN
Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat ”UUD 1945”) sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjualan anggota DPR dan anggota DPD. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang.

Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna   MPR
- Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Hak-hak anggota MPR (menurut pasal 12 UU No.22 Tahun 2003).
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) :
a. mengamalkan pancasila
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945
c. menjaga keutuhan kesatuan RI

B. Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).Dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat :
a.       bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      tidak pernah mengkhianati Negara
c. bertempat tinggal dalam wilayah Negara kesatuan RI
d. terdaftar sebagai pemilih
e. WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
f. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden
g.Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
h. Diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
i. tidak pernah mengkhianati begara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
j. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A (1) UUD 1945)
k. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sbagai Presiden    dan  Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
l.tidak pernah melakukan perbuatan tercela
m.memiliki daftar wilayah hidup
n. berusia sekurang – kurangnya 35 tahun
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
- membuat undang-undang bersama DPR
- menetapkan Peraturan Pemerintah
-memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
-menyatakan keadaan bahaya
- mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang – undang (pasal 19 (2)UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
· Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
· Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden.
· Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Hak-hak DPR :
1. Hak interpelasi
Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
· Hak angket
Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

· Hak menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air

Hak-hak anggota DPR :
· Hak mengajukan pertanyaan
· Hak menyampaikan usul/pendapat
·Hak imunitas yaitu hak kekebalan hukum

d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara(Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945). Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan / instansi pemerintah.

e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945).
Sebagai lembaga yudikatif MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MA berwewenang untuk menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.Kedudukan peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.

f. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
· Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
· Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
·Memutus pembubaran Partai Politik
· Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)
Mahkamah konstitusi beranggotakan Sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR dan tiga anggota diajukan oleh presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).
Calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat :
a. warga Negara Indonesia
b. berpendidikan sarjana hukum
c.berusia sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
d.tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun atau lebih
e.tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

g. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.

h. Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
· Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
· Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
· Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran

i. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD kbupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah provinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD kabupaten / kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003).

NASKAH DRAMA BAHASA JAWA ANDE ANDE LUMUT

Naskah Drama Ande-Ande Lumut 1.  Tema   : Golek Garwa 2.  Cerita apa  : Ande-ande Lumut 3 .  Ceritane kaya piye   : Panji Asmar...