BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Konsep Negara Hukum
(Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
• Penyelenggaraan negara
berdasar Konstitusi.
• Kekuasaan Kehakiman yang
merdeka.
• Penghormatan terhadap Hak
Asasi Manusia.
• Kekuasaan yang dijalankan
berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan
kebijakannya harus
berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.
1.2. TUJUAN
Salah satu muatan paling
penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana
penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ
atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan
kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme
dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh
dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara
menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi
kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat ”UUD 1945”) sebelum
dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki
perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan
yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai
kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam
praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan
adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan
negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip
sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga
negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai
dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum.
Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek
kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada
penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara
disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan
bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Sedangkan jumlah
anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh
anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.Pemilihan umum anggota DPR
dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan
tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa
jumlah anggota MPR didasarkan atas penjualan anggota DPR dan anggota DPD.
Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun
2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun
2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun
2003 antara lain :
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR
- Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya.
Hak-hak anggota MPR (menurut pasal 12 UU No.22 Tahun
2003).
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal
13 UU No. 22 Tahun 2003) :
a.
mengamalkan pancasila
b.
melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945
c.
menjaga keutuhan kesatuan RI
B.
Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).Dalam pasal 6
UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat
:
a.
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
tidak
pernah mengkhianati Negara
c. bertempat tinggal dalam wilayah
Negara kesatuan RI
d. terdaftar sebagai pemilih
e. WNI sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
f. Mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden
g.Dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat
h. Diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
h. Diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
i. tidak pernah mengkhianati begara
(Pasal 6 (1) UUD 1945)
j. dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat (Pasal 6A (1) UUD 1945)
k. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sbagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
k. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sbagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
l.tidak pernah melakukan perbuatan
tercela
m.memiliki daftar wilayah hidup
n. berusia sekurang – kurangnya 35
tahun
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam
UUD 1945 hasil amandemen adalah :
- membuat undang-undang bersama DPR
- membuat undang-undang bersama DPR
- menetapkan Peraturan Pemerintah
-memegang kekuasaan yang tertinggi
atas AD, AL, dan AU
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
-menyatakan keadaan bahaya
- mengangkat dan menerima duta dan
konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19
(1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang – undang
(pasal 19 (2)UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang
yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan
Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
· Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
· Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
· Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden.
· Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan
terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah
sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Hak-hak DPR :
Hak-hak DPR :
1. Hak interpelasi
Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
· Hak angket
Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan
· Hak menyatakan pendapat
· Hak menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di
tanah air
Hak-hak anggota DPR :
Hak-hak anggota DPR :
· Hak mengajukan pertanyaan
· Hak menyampaikan usul/pendapat
·Hak imunitas yaitu hak kekebalan hukum
d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara(Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945).
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).Kedudukan BPK yang
bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah,
karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan
kewajibannya dengan baik.BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib
diberikan oleh setiap orang, badan / instansi pemerintah.
e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2
UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi
beberapa macam lingkungan peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945).
Sebagai lembaga yudikatif MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagai lembaga yudikatif MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MA berwewenang untuk menguji peraturan perundang –
undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang serta mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.Kedudukan peradilan umum
adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan
Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi sebagai
pengadilan tingkat banding.
f. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
· Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk
menguji undang-undang terhadap UUD
· Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
·Memutus pembubaran Partai Politik
· Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
·Memutus pembubaran Partai Politik
· Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
(pasal 24C ayat 1)
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)
Mahkamah konstitusi beranggotakan Sembilan hakim
konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh
DPR dan tiga anggota diajukan oleh presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).
Calon
hakim konstitusi harus memenuhi syarat :
a.
warga Negara Indonesia
b.
berpendidikan sarjana hukum
c.berusia
sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
d.tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun atau lebih
e.tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
g. Komisi Yudisial
d.tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun atau lebih
e.tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
g. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang
dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil
amandemen). Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
(pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat
diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat
diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang
terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
h. Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih
melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal
22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU
No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun
2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945
hasil amandemen adalah sebagai berikut :
· Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah
· Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
· Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
· Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang
APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan
agama
.
melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai : otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran
i. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)
sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang
beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi
(pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD kbupaten/kota yang
beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk
3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang
membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten / kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah
(Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah provinsi (Pasal 60 UU No. 22
Tahun 2003). Sedangkan DPRD kabupaten / kota merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah
kabupaten / kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003).
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Lembaga-lembaga penyelenggara merupakan faktor penentu
keberhasilan suatu Negara Indonesia dalam membangun dan mewujudkan cita-cita
negara yang di kehendaki berdasarkan UUD 1945. Dengan adanya perubahan
(amandemen) UUD 1945, menyebabkan perubahan juga pada sistem lembaga-lembaga
penyelenggara negara salah satu bukti dari perubahan tersebut yaitu Negara
Indonesia sudah tidak menganut paham pemisahan kekuasaan yang di cetuskan
pertama kali oleh Montesqieu namun telah menganut paham pembagian kekuasaan
yang lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan dari Negara Indonesia. Salah
satu perubahan yang cukup mendasar yaitu perubahan supremasi MPR menjadi
supremasi konstitusi. Pasca Reformasi Indonesia sudah tidak lagi mengenal
istilah “lembaga tertinggi negara” untuk kedudukan MPR sehingga seluruh lembaga
Negara sederajat kedudukannya dalam sistem check and balances. Seiring dengan
itu konstitusi di tempatkan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi
kekuasaan lembaga-lembaga negara yang menjalankan roda penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga
penyelenggara Negara setelah perubahan UUD yaitu diantaranya :
1. Lembaga
legislatif terdiri dari : MPR, DPR, DPD.
2. Lembaga
eksekutif terdiri dari : Presiden dan Wakil Presiden.
3. Lembaga
Yudikatif yaitu terdiri dari : MA, MK, KY.
4. Lembaga
Eksaminatif yaitu : BPK.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang
No comments:
Post a Comment