Saturday 15 October 2016

Makalah Lembaga Negara

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
• Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
• Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
• Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
• Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan
kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.

1.2. TUJUAN
Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat ”UUD 1945”) sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjualan anggota DPR dan anggota DPD. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang.

Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna   MPR
- Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Hak-hak anggota MPR (menurut pasal 12 UU No.22 Tahun 2003).
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) :
a. mengamalkan pancasila
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945
c. menjaga keutuhan kesatuan RI

B. Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).Dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat :
a.       bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      tidak pernah mengkhianati Negara
c. bertempat tinggal dalam wilayah Negara kesatuan RI
d. terdaftar sebagai pemilih
e. WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
f. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden
g.Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
h. Diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
i. tidak pernah mengkhianati begara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
j. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A (1) UUD 1945)
k. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sbagai Presiden    dan  Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
l.tidak pernah melakukan perbuatan tercela
m.memiliki daftar wilayah hidup
n. berusia sekurang – kurangnya 35 tahun
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
- membuat undang-undang bersama DPR
- menetapkan Peraturan Pemerintah
-memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
- menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
-menyatakan keadaan bahaya
- mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang – undang (pasal 19 (2)UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
· Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
· Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden.
· Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Hak-hak DPR :
1. Hak interpelasi
Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
· Hak angket
Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

· Hak menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air

Hak-hak anggota DPR :
· Hak mengajukan pertanyaan
· Hak menyampaikan usul/pendapat
·Hak imunitas yaitu hak kekebalan hukum

d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara(Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945). Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan / instansi pemerintah.

e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara(Pasal 24 ayat 2 UUD 1945).
Sebagai lembaga yudikatif MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MA berwewenang untuk menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.Kedudukan peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.

f. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
· Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
· Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
·Memutus pembubaran Partai Politik
· Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)
Mahkamah konstitusi beranggotakan Sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR dan tiga anggota diajukan oleh presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).
Calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat :
a. warga Negara Indonesia
b. berpendidikan sarjana hukum
c.berusia sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
d.tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun atau lebih
e.tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

g. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.

h. Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
· Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
· Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
· Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran

i. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD kbupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah provinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD kabupaten / kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003).

BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
            Lembaga-lembaga penyelenggara merupakan faktor penentu keberhasilan suatu Negara Indonesia dalam membangun dan mewujudkan cita-cita negara yang di kehendaki berdasarkan UUD 1945. Dengan adanya perubahan (amandemen) UUD 1945, menyebabkan perubahan juga pada sistem lembaga-lembaga penyelenggara negara salah satu bukti dari perubahan tersebut yaitu Negara Indonesia sudah tidak menganut paham pemisahan kekuasaan yang di cetuskan pertama kali oleh Montesqieu namun telah menganut paham pembagian kekuasaan yang lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan dari Negara Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup mendasar yaitu perubahan supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Pasca Reformasi Indonesia sudah tidak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi negara” untuk kedudukan MPR sehingga seluruh lembaga Negara sederajat kedudukannya dalam sistem check and balances. Seiring dengan itu konstitusi di tempatkan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara yang menjalankan roda penyelenggaraan negara.
            Lembaga-lembaga penyelenggara Negara setelah perubahan UUD yaitu diantaranya :
1.      Lembaga legislatif terdiri dari : MPR, DPR, DPD.
2.      Lembaga eksekutif terdiri dari : Presiden dan Wakil Presiden.
3.      Lembaga Yudikatif yaitu terdiri dari : MA, MK, KY.
4.      Lembaga Eksaminatif yaitu : BPK.







DAFTAR PUSTAKA
http://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang

No comments:

Post a Comment

NASKAH DRAMA BAHASA JAWA ANDE ANDE LUMUT

Naskah Drama Ande-Ande Lumut 1.  Tema   : Golek Garwa 2.  Cerita apa  : Ande-ande Lumut 3 .  Ceritane kaya piye   : Panji Asmar...