Sunday 1 October 2017

MAKALAH HAKIKAT NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
      Nasionalisme adalah suatu faham yang mengajarkan bangsa dan bernegara yang dibangun dari masyarakat yang majemuk, dimana warganya tersebut sungguh-sungguh bertekad untuk membangun masa depan secara bersama, dengan terlepas dari berbagai perbedaan ras, etnik, dan agama atau misalnya, dari ikatan kesetiaan yang melekat sejak lahir terhadap suku daerah kelahirannya. Suatu negara akan berfungsi dengan baik apabila memiliki dukungan idiologi nasionalisme, dan juga tidak kalah pentingnya adalah dukungan demokrasi. Nasionakisme tentu akan menimbulkan integritas antara berbagai kalangan etnis, ras agama dan lain-lain. Tanpa membedakan antara satu dengan yang lainnya.  Namun jika dilihat dari realitas social yang terjadi terdapat banyak masyarakat yang acuh dan tidak peduli terhadap masalah yang terjadi pada suatu Negara, ketidak pedulian ini akan menyebabkan desintegrasi contohnya Negara indonesia berbagai pemberontakan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia dan pernah menjadi ancaman disintegrasi bangsa. Misalnya saja pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang digagas oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Perpecahan dalam suatu bangsa ini dapat diselesaikan tentu dengan integrasi nasional. Tetapi sekali lagi dalam kenyataannya, masyarakat Indonesia saat ini masih belum bisa menerapkan Integrasi Nasional dalam menghadapi masalah-masalah bangsa yang memicu perpecahan.
Oleh sebab itu, penulis membuat makalah yang berjudul “pengertian dan Hakekat Negara,”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat suatu  negara, serta pentingnya nasionalisme terhadap bangsa dan negara dalam mengatasi masalah yang memicu perpecahan.

1.2 Rumusan Masalah
Apakah definisi Negara itu?
Unsur-unsur apa saja yang membentuk suatu Negara?
Teori-teori apa saja yang membahas tentang pembentukan Negara?
Apa saja fungsi dan tujuan Negara?
Bagamana bentuk-bentuk Negara di dunia?

1.3 Tujuan
Menjelaskan definisi Negara
Menganalisa unsure-unsur pembentuk Negara
Menjelaskan teori-teori pembentukan Negara
Menjelaskan fungsi dan tujuan Negara
Menjelaskan bentuk-bentuk Negara di dunia

1.4 Manfaat
Adapun manfaat beberapa manfaat penyusunan dari makalah ini, antara lain sebagai berikut:
Memenuhi tuntutan tugas dari dosen.
Dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan.
Dapat dijadikan sebagai referensi atau pedoman, untuk penelitian selanjutnya



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Negara
      Istilah negara di terjemahkan dari kata-kata asing yaitu “steat” (bahasa Belanda dan Jerman). “state” (Bahasa Inggris). “Etat” (bahasa Perancis). Kata “Staat, State, etat itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau statum” yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifata yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” (kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaiman diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau “Status Republicae”.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian. Pertama,negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
  Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.  Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara juga dapat di artikan sebagai  suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut:

a. Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
b. Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

c. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

d. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

e. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

f. Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

g. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.



2.2    Unsur-unsur Negara
a. Rakyat
  Adalah orang yang tinggal dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu wilayah tertentu. Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara. Pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tak sama. Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
Warga negara dan bukan warga negara.Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

b.  Wilayah 
  Wilayah adalah tempat manusia dan juga negara dalam melangsungkan pemerintahannya. Wilayah merupakan ruangan yang terdiri atas tanah, daratan, perairan, ruang adara yang ada diatasnya serta wilayah teritorial. c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah memiliki kedaulatan yang bersifat:Asli, Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Permanen, kedaulatan itu akan ada selama negara masuh berdiri. Kedaulatan dalam Negara bersifat abadi, karena kedaulatan itu akan tetap ada walaupun pemerintahannya sudah berganti.
Tidak terbagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negaranya.
Tidak terbatas, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.

d.  Pengakuan dari negara lain
     Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan secara de facto dan de jure
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyatan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala akibatnya.

2.3    Teori pembentukan Negara
Beberapa teori terjadinya Negara adalah sebagai berikut :

a. Teori hukum alam.
   Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa pelato dan aristoteles. Menurut teori hokum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah , bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.

b. Teori Kekuasaan atau Kekuatan
 Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. orang kuat yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”. Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul sebagai penjelmaan dari berbagai pertentangan kekuatan ekonomi. Negara digunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat ekonominya untuk menindas golongan yang lemah ekonominya. Negara akan lenyap dengan sendirinya apabila di dalam masyarakat itu sudah tidak terdapat lagi perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi.
Menurut Federick Engels, negara terjadi sebagai suatu perjuangan kelas antarmanusia.  Kekuasaan negara timbul dari persekutuan golongan yang menang yang membuat peraturan untuk memaksa yang kalah agar berbuat menurut kehendaknya. Menurut Leon Duguit, menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
c. Teori ketuhanan (Teokrasi).
   Menurut teori ini, negara tejadi karena kehendak Tuhan. Suatu negara tidak atau belum akan terbentuk di muka bumi, jika Tuhan tidak atau belum memperkenalkannya. Yang selalu ada dalam negara ialah yang disebut gezag atau kekuasaan yang juga berasal dari Tuhan. Perlambang dari suatu negara yang menganut teori ini biasanya mencantumkan dalam konstitusi atau UUD-nya, kata-kata seperti atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa/Kuasa. Munculnya paham yang mengemukakan bahwa kedaulatan negara berasal dari Tuhan, disebabkan oleh orang beragama dan beriman percaya bahwa hanya Tuhanlah pencipta langit dan bumi beserta segala isinya.
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama beasar di dunia yaitu islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah sebagai wakil tuhan. Teori ini dikemukakan oleh : Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.

d. Teori perjanjian
    Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, dan Montesquieu. Menurut teori perjanjian Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.

2.4  Fungsi dan tujuan Negara
   Fungsi Negara merupakan upaya Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara bisa disebut sebagai tugas Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugasnya.


a. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
  Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara

b. Fungsi Keadilan
   Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.

c. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
  Negara dapat membuat peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

d. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
   Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

Menurut Montesquieu  Negara memiliki 3 fungsi yaitu:
a. Fungsi Legislatif (Membuat undang-undang.)
b. Fungsi Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
c. Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)

Ketiga fungsi ini popular dengan sebutan Trias Politika.
Menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut. Negara bertidak sebagai stabilisator. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah pemberontakan dalami masyarakat. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pertahanan. Fungsi Negara untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Di bawah ini adalah  beberapa tujuan Negara menurut para ahli.
Sebuah negara yang telah merdeka ataupun baru merdeka pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara Indonesia juga memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Selain itu, para ahli kewarganegaraan dan negarawan juga memiliki pendapat mengenai tujuan negara. Berikut pandangan mereka:

1) Roger H. Soltau.
Tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

2) Harold J. Laski.
Tujuan Negara ialah menciptakan keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara meksimal.



3) Plato.
Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk social.

4) Immanuel Kant,
tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan setiap warga negara.

5) Nicolo Machiavelli,
Tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan.

2.5 Bentuk-bentuk Negara
    Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.

a. Negara Konfederasi
   Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”
Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.
Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota Konfederasi.
Garis ‘komando’ langsung terhadap warganegara di masing-masing negara dilakukan oleh pemerintah masing-masing. Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat untuk bergabung ke dalam konfederasi lebih disebabkan oleh motivasi sukarela ketimbang kewajiban. Pengaruh Konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat (A, B, dan C) hanya bersifat kecil saja. Mengenai ‘lingkaran’ yang melingkupi masing-masing pemerintah dan negara bagaian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di masing-masing negara anggota Konfederasi.

b. Kesatuan
  Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.  Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.
Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau. Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri. Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.

c. Federasi
   Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal. Selanjutnya pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal. Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.
Negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian.
 


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
  Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
  Unsur-unsur pembentuk Negara terdiri atas Rakyat, Wilayah.Pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari Negara lain
    Adapun fungsi Negara antara lain, Fungsi Legislatif (Membuat undang-undang.)Fungsi Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.) Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Negara memiliki berbagai bentuk yaitu, Negara konfederasi, Negara kesatuan dan Negara federasi

3.2 Saran
  Sebaiknya pengetahuan akan hakikat Negara ditingkatkan, tujuannya untuk meningkatkan pula rasa nasionalisme dan patriotisme agar terciptanya warga Negara yang cerdas kritis dan rasa bela negara yang tinggi.
Saran dan kritik yang bersifat membangun dari dari berbagai pihak sangat diharapkan demi kelengkapan isi dari makalah ini, atas perhatianya kami mengucapkan terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA
Anisa aprilia:Makalah Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur TerbentuknyaBangsa:(Ardiansyah), http://annisaapriliastory.blogspot.com/2012/06/hakikat-bangsa-dan-unsur-unsur.html:(Diakses pada tanggal 20 april 2014)
einjelfin:Makalah Hakikat Bangsa dan negara:(Ardiansyah),http://einjelfin.blogspot.com/2013/05/makalah-hakikat-bangsa-dan-negara.html:(Diakses pada tanggal 20 april 2014)
Fera Deslia Ahyar :Makalah Hakikat Bangsa dan negara:(Ardiansyah), http://feradesliaahyar.wordpress.com/2012/10/06/makalah-hakikat-bangsa-dan-negara/:(Diakses pada tanggal 20 april 2014)
Gabriella Aningtyas Varianggi:pengertian bangsa dan negara:(Ardiansyah), http://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/05/13/pengertian-negara/:(Diakses pada tanggal 20 april 2014)
Juna dinasthi: system pemerintaha indonesia:(Ardiansyah), http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html:(Diakses pada tanggal 20 april 2014)
Angga’s:tujuan Negara dan fungsi negara:(Ardiansyah), http://krsmwn.blogspot.com/2013/09/tujuan-negara-dan-fungsi-negara-menurut-para-ahli.html:(Diakses pada tanggal 20 april 2014)
Bona ventura:bentuk-bentuk negara:(Ardiansyah), http://master-bonbon.blogspot.com/2012/04/bentuk-bentuk-negara.html:(Diakses pada tanggal 20 april 2014)
 

No comments:

Post a Comment

NASKAH DRAMA BAHASA JAWA ANDE ANDE LUMUT

Naskah Drama Ande-Ande Lumut 1.  Tema   : Golek Garwa 2.  Cerita apa  : Ande-ande Lumut 3 .  Ceritane kaya piye   : Panji Asmar...