BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Nasionalisme adalah suatu faham yang
mengajarkan bangsa dan bernegara yang dibangun dari masyarakat yang majemuk,
dimana warganya tersebut sungguh-sungguh bertekad untuk membangun masa depan
secara bersama, dengan terlepas dari berbagai perbedaan ras, etnik, dan agama
atau misalnya, dari ikatan kesetiaan yang melekat sejak lahir terhadap suku
daerah kelahirannya. Suatu negara akan berfungsi dengan baik apabila memiliki
dukungan idiologi nasionalisme, dan juga tidak kalah pentingnya adalah dukungan
demokrasi. Nasionakisme tentu akan menimbulkan integritas antara berbagai
kalangan etnis, ras agama dan lain-lain. Tanpa membedakan antara satu dengan
yang lainnya. Namun jika dilihat dari
realitas social yang terjadi terdapat banyak masyarakat yang acuh dan tidak
peduli terhadap masalah yang terjadi pada suatu Negara, ketidak pedulian ini
akan menyebabkan desintegrasi contohnya Negara indonesia berbagai pemberontakan
yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia dan pernah menjadi ancaman
disintegrasi bangsa. Misalnya saja pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam
Indonesia (DI/TII) yang digagas oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk
mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Perpecahan dalam suatu bangsa ini
dapat diselesaikan tentu dengan integrasi nasional. Tetapi sekali lagi dalam
kenyataannya, masyarakat Indonesia saat ini masih belum bisa menerapkan
Integrasi Nasional dalam menghadapi masalah-masalah bangsa yang memicu
perpecahan.
Oleh
sebab itu, penulis membuat makalah yang berjudul “pengertian dan Hakekat
Negara,”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat
suatu negara, serta pentingnya
nasionalisme terhadap bangsa dan negara dalam mengatasi masalah yang memicu
perpecahan.
1.2
Rumusan Masalah
Apakah
definisi Negara itu?
Unsur-unsur
apa saja yang membentuk suatu Negara?
Teori-teori
apa saja yang membahas tentang pembentukan Negara?
Apa
saja fungsi dan tujuan Negara?
Bagamana
bentuk-bentuk Negara di dunia?
1.3
Tujuan
Menjelaskan
definisi Negara
Menganalisa
unsure-unsur pembentuk Negara
Menjelaskan
teori-teori pembentukan Negara
Menjelaskan
fungsi dan tujuan Negara
Menjelaskan
bentuk-bentuk Negara di dunia
1.4
Manfaat
Adapun
manfaat beberapa manfaat penyusunan dari makalah ini, antara lain sebagai
berikut:
Memenuhi
tuntutan tugas dari dosen.
Dapat
menambah wawasan dan ilmu pengetahuan.
Dapat
dijadikan sebagai referensi atau pedoman, untuk penelitian selanjutnya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Istilah negara di terjemahkan dari
kata-kata asing yaitu “steat” (bahasa Belanda dan Jerman). “state” (Bahasa
Inggris). “Etat” (bahasa Perancis). Kata “Staat, State, etat itu diambil dari
kata bahasa latin yaitu “status” atau statum” yang artinya keadaan yang tegak
dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifata yang tegak dan tetap. Kata “status”
atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” (kedudukan)
yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaiman
diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau “Status Republicae”.Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian. Pertama,negara
adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah
ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah
atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah
yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara juga dapat
di artikan sebagai suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Pengertian
negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut:
a.
Prof. Farid S.
Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
b.
Georg Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
c.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
d.
Roelof Krannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
e.
Roger H. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
f.
Prof. R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
g.
Prof. Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
2.2 Unsur-unsur Negara
a.
Rakyat
Adalah orang yang tinggal dalam suatu negara
atau menjadi penghuni suatu wilayah tertentu. Rakyat diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan persamaan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah negara. Pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga
negara berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tak
sama. Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
Penduduk
dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap
dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di
suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah
negara tersebut.
Warga
negara dan bukan warga negara.Warga negara ialah orang yang secara hukum
merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang
asing atau warga negara asing.
b. Wilayah
Wilayah adalah tempat manusia dan juga negara
dalam melangsungkan pemerintahannya. Wilayah merupakan ruangan yang terdiri
atas tanah, daratan, perairan, ruang adara yang ada diatasnya serta wilayah
teritorial. c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah
memiliki kedaulatan yang bersifat:Asli, Kedaulatan itu tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Permanen,
kedaulatan itu akan ada selama negara masuh berdiri. Kedaulatan dalam Negara
bersifat abadi, karena kedaulatan itu akan tetap ada walaupun pemerintahannya
sudah berganti.
Tidak
terbagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam
negaranya.
Tidak
terbatas, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan
secara de facto dan de jure
Pengakuan
secara de facto adalah pengakuan tentang kenyatan adanya suatu negara yang
dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain
dengan segala akibatnya.
2.3 Teori pembentukan Negara
Beberapa
teori terjadinya Negara adalah sebagai berikut :
a.
Teori hukum alam.
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran
paling awal, yaitu masa pelato dan aristoteles. Menurut teori hokum alam,
terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah ,
bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki kecenderungan
berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
b.
Teori Kekuasaan atau Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara
terbentuk berdasarkan kekuasaan. orang kuat yang pertama-tama mendirikan
negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya
terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang
pertama adalah prajurit yang berhasil”. Karl Marx berpandangan bahwa negara
timbul sebagai penjelmaan dari berbagai pertentangan kekuatan ekonomi. Negara
digunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat ekonominya untuk menindas golongan
yang lemah ekonominya. Negara akan lenyap dengan sendirinya apabila di dalam
masyarakat itu sudah tidak terdapat lagi perbedaan kelas dan pertentangan
ekonomi.
Menurut
Federick Engels, negara terjadi sebagai suatu perjuangan kelas
antarmanusia. Kekuasaan negara timbul
dari persekutuan golongan yang menang yang membuat peraturan untuk memaksa yang
kalah agar berbuat menurut kehendaknya. Menurut Leon Duguit, menyatakan bahwa
seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki
kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi
dan agama.
c.
Teori ketuhanan (Teokrasi).
Menurut teori ini, negara tejadi karena
kehendak Tuhan. Suatu negara tidak atau belum akan terbentuk di muka bumi, jika
Tuhan tidak atau belum memperkenalkannya. Yang selalu ada dalam negara ialah
yang disebut gezag atau kekuasaan yang juga berasal dari Tuhan. Perlambang dari
suatu negara yang menganut teori ini biasanya mencantumkan dalam konstitusi
atau UUD-nya, kata-kata seperti atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa/Kuasa.
Munculnya paham yang mengemukakan bahwa kedaulatan negara berasal dari Tuhan,
disebabkan oleh orang beragama dan beriman percaya bahwa hanya Tuhanlah
pencipta langit dan bumi beserta segala isinya.
Teori
ini muncul setelah lahirnya agama-agama beasar di dunia yaitu islam dan
Kristen. Menurut teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak
tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi
atas kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah sebagai wakil tuhan.
Teori ini dikemukakan oleh : Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan
Agustinus.
d.
Teori perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas
teori hukum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut
belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara. Teori ini
dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John Locke, J.J.
Rouseau, dan Montesquieu. Menurut teori perjanjian Negara terjadi sebagai hasil
perjanjian antar manusia. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari
masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
2.4 Fungsi dan tujuan Negara
Fungsi Negara merupakan upaya Negara untuk
mencapai tujuannya. Fungsi Negara bisa disebut sebagai tugas Negara. Negara
sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugasnya.
a.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat,
wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta
tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga
perbatasan negara
b.
Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa
ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan
tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
c.
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara dapat membuat peraturan
perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat
untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
d.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam
yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan
sejahtera.
Menurut
Montesquieu Negara memiliki 3 fungsi
yaitu:
a.
Fungsi Legislatif (Membuat undang-undang.)
b.
Fungsi Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
c.
Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Ketiga
fungsi ini popular dengan sebutan Trias Politika.
Menurut
Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut. Negara bertidak
sebagai stabilisator. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah pemberontakan dalami masyarakat. Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di
segala bidang. Pertahanan. Fungsi Negara untuk menjaga kemungkinan serangan
dari luar Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan
pengadilan. Di bawah ini adalah beberapa
tujuan Negara menurut para ahli.
Sebuah
negara yang telah merdeka ataupun baru merdeka pastilah memiliki tujuan negara
(cita-cita negara). Negara Indonesia juga memiliki tujuan negara yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial
Selain
itu, para ahli kewarganegaraan dan negarawan juga memiliki pendapat mengenai
tujuan negara. Berikut pandangan mereka:
1)
Roger H. Soltau.
Tujuan
Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya
ciptanya sebebas mungkin.
2)
Harold J. Laski.
Tujuan
Negara ialah menciptakan keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan secara meksimal.
3)
Plato.
Tujuan
Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun
sebagai mekhluk social.
4)
Immanuel Kant,
tujuan
negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan setiap warga negara.
5)
Nicolo Machiavelli,
Tujuan
negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta
kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan.
2.5
Bentuk-bentuk Negara
Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga
saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal.
Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam
bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah
di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk
lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.
a.
Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari
beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan
ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian
internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan
tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota
Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”
Menurut
kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi
adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat.
Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari
negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963,
Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya
dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari
Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan
Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam
Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada
masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan
tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura.
Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap
berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara
lainnya di dalam Konfederasi.
Miriam
Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan
negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum
internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah
menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota
Konfederasi.
Garis
‘komando’ langsung terhadap warganegara di masing-masing negara dilakukan oleh
pemerintah masing-masing. Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat untuk
bergabung ke dalam konfederasi lebih disebabkan oleh motivasi sukarela
ketimbang kewajiban. Pengaruh Konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat (A,
B, dan C) hanya bersifat kecil saja. Mengenai ‘lingkaran’ yang melingkupi
masing-masing pemerintah dan negara bagaian mengindikasikan kedaulatan yang
tetap ada di masing-masing negara anggota Konfederasi.
b.
Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah
pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh
dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang
diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam
hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam
negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas
(melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau
satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur
oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan
diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang
tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah
pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah
berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi.
Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan
demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada
pemerintah pusat. Miriam Budiardjo
menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak
terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi.
Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu
bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan
tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah
sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.
Keuntungan
negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang
menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat.
Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian
ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Penanganan
setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh
sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara
Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar,
heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke
dalam pulau-pulau. Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur
penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah
terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang
improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri. Dalam negara Kesatuan,
pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di
setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk
daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat
kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio
pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.
c.
Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan
kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya
(negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan
ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan
Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas,
keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Negara-negara
bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar
sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam
batas-batas konstitusi federal. Selanjutnya pula, dalam negara Federasi,
wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah
terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal. Di dalam negara Federasi,
kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun,
wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar
ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang
negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam
konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki
undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri,
mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan
langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia
dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.
Negara
bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan,
kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak
untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik
luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam
negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara
bagian.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Unsur-unsur pembentuk Negara terdiri atas
Rakyat, Wilayah.Pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari Negara lain
Adapun fungsi Negara antara lain, Fungsi
Legislatif (Membuat undang-undang.)Fungsi Eksekutif (Melaksanakan
undang-undang.) Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Negara
memiliki berbagai bentuk yaitu, Negara konfederasi, Negara kesatuan dan Negara
federasi
3.2
Saran
Sebaiknya pengetahuan akan hakikat Negara
ditingkatkan, tujuannya untuk meningkatkan pula rasa nasionalisme dan
patriotisme agar terciptanya warga Negara yang cerdas kritis dan rasa bela
negara yang tinggi.
Saran
dan kritik yang bersifat membangun dari dari berbagai pihak sangat diharapkan
demi kelengkapan isi dari makalah ini, atas perhatianya kami mengucapkan terima
kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Anisa aprilia:Makalah
Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur TerbentuknyaBangsa:(Ardiansyah),
http://annisaapriliastory.blogspot.com/2012/06/hakikat-bangsa-dan-unsur-unsur.html:(Diakses
pada tanggal 20 april 2014)
einjelfin:Makalah
Hakikat Bangsa dan negara:(Ardiansyah),http://einjelfin.blogspot.com/2013/05/makalah-hakikat-bangsa-dan-negara.html:(Diakses
pada tanggal 20 april 2014)
Fera Deslia Ahyar
:Makalah Hakikat Bangsa dan negara:(Ardiansyah),
http://feradesliaahyar.wordpress.com/2012/10/06/makalah-hakikat-bangsa-dan-negara/:(Diakses
pada tanggal 20 april 2014)
Gabriella Aningtyas
Varianggi:pengertian bangsa dan negara:(Ardiansyah),
http://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/05/13/pengertian-negara/:(Diakses
pada tanggal 20 april 2014)
Juna dinasthi: system
pemerintaha indonesia:(Ardiansyah),
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html:(Diakses
pada tanggal 20 april 2014)
Angga’s:tujuan Negara
dan fungsi negara:(Ardiansyah), http://krsmwn.blogspot.com/2013/09/tujuan-negara-dan-fungsi-negara-menurut-para-ahli.html:(Diakses
pada tanggal 20 april 2014)
Bona
ventura:bentuk-bentuk negara:(Ardiansyah),
http://master-bonbon.blogspot.com/2012/04/bentuk-bentuk-negara.html:(Diakses
pada tanggal 20 april 2014)
No comments:
Post a Comment