BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :
Sesudah
akad nikah, saya :
TANTO
DWI PURBO WIARTO bin SURYANTO, berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan
mempergauli istri saya yang bernama : RESMI RINGIN YATI binti TJARMADI dengan
baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada
istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :
Apabila saya :
1. Meninggalkan istri
saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Dan
karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan
tersebut kemudian istri sayamembayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu
rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu
kepadanya.
Kepada
Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti)
tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan
ibadah sosial.
Pemalang,
………………………. 1971
Suami,
(………………………)
No comments:
Post a Comment