Dalam kehidupan saat ini, yang namanya kebebasan, kebahagiaan pada diri manusia sering diabaikan oleh manusia itu sendiri atau bahkan oknum lain yang secara sengaja melakukannya untuk kepentingan pribadi.
Padahal, sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
silahkan download file power pointnya Disini
No comments:
Post a Comment