PANITIA
PEMILIHAN PENGURUS
MASJID BAITUL ATQIYA DESA KARANGMONCOL
ATURAN DAN
TATA TERTIB
1.
Pemilihan calon pengurus Masjid
Baitul Atqiya dilakukan dengan sistem FOTMATIR
2.
Formatir berasal dari perwakilan RT
di wilayah Masjid Baitul Atqiya, masing-masing sebanyak 2 orang, dan pengurus
Musholla di wilayah Masjid Baitul Atqiya masing-masing 3 orang
3.
Formatir akan memilih pengurus harian
Masjid Baitul Atqiya yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
4.
Selain formatir, tidak bisa
memberikan suaranya, ataupun mempengaruhi proses pemilihan calon pengurus
Masjid Baitul Atqiya
5.
Panitia akan menetapkan 3 orang
kandidat calon pengurus harian Masjid Baitul Atqiya, yang akan dipilih oleh
Formatir
6.
Ketentuan yang menduduki Ketua,
adalah kandidat yang memperoleh suara terbanyak, adapun sekretaris dan
bendahara akan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak ke 2 dan ke 3.
7.
Kandidat calon pengurus masjid, wajib
hadir pada saat pemilihan calon pengurus, adapun seksi-seksi pada kepengurusan
Masjid Baitul Atqiya akan dipilih oleh pengurus harian terpilih
8.
Apabila terjadi perolehan suara yang
sama maka akan ditentukan dengan mufakat melalui voting.
Ditetapkan di : Karangmoncol
Pada Tanggal : 17 Oktober 2011
Ketua,
|
Sekretaris,
|
|
|
|
|
|
|
H.SOBIRIN
|
SUDJARWO
|
No comments:
Post a Comment