Monday, 13 November 2017

MAKALAH TENTANG KRIMINALITAS

Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
Sebab – sebab Kriminalitas :
1.      Pertentangan dan persaingan kebudayaan
2.      Perbedaan ideologi politik
3.      Kepadatan dan komposisi penduduk
4.      Perbedaan distribusi kebudayaan
5.      Perbedaan kekayaan dan pendapatan
6.      Mentalitas yang labil
Akibat Tindakan Kriminalitas :
1.      Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2.      Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3.      Merugikan negara
4.      Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
Solusi Kriminalitas :
1.      Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
2.      Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
3.      Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
4.      Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat.















KESIMPULAN
Kriminalitas merupakan perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh masyarakat, kriminalitas biasanya disebabkan oleh masalah kemiskinan dan pengangguran. Banyak orang melakukan perbuatan tersebut agar bisa mencukupi kebutuhannya. Faktor utamanya yaitu kurangnya lapangan pekerjaan yang menyebabkan semakin tingginya tingkat populasi pengangguran dan menurunnya kesejahteraan masyarakat.
Masalah ini dapat diselesaikan atau teratasi dengan cara menambah lapangan pekerjaan untuk para pengangguran yang ada di Indonesia.

Kriminalitas adalah suatu tindakan yang dilakukan baik pria maupun wanita yang dilakukan secara sadar dan tidak sadar dan merugikan orang lain, pelaku kriminalitas biasanya seorang pengangguran dan mereka lebih memilih tindak kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kriminalitas adalah suatu tindakan kejahatan yang membuat seseorang dapat dikenai sanksi atau hukuman baik itu denda, kurungan atau penjara bahkan dapat berupa hukuman mati. Oleh karena itu, pemerintah beserta jajarannya mengupayakan agar angka kriminalitas di Indonesia dapat menurun.


Menurut saya kriminalitas tidak hanya merugikan orang lain dan diri sendiri tetapi juga merugikan negara serta mengganggu stabilitas negara.

No comments:

Post a Comment

NASKAH DRAMA BAHASA JAWA ANDE ANDE LUMUT

Naskah Drama Ande-Ande Lumut 1.  Tema   : Golek Garwa 2.  Cerita apa  : Ande-ande Lumut 3 .  Ceritane kaya piye   : Panji Asmar...