Kriminalitas
atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak
kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap
kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun
begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan
tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama
kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini
disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum:
seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak
kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman
disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam
mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang
dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis
tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara
sosiologis.
Secara
yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar
undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara
kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah
laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu
pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial
tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
Sebab – sebab
Kriminalitas :
1.
Pertentangan dan persaingan kebudayaan
2.
Perbedaan ideologi politik
3.
Kepadatan dan komposisi penduduk
4.
Perbedaan distribusi kebudayaan
5.
Perbedaan kekayaan dan pendapatan
6.
Mentalitas yang labil
Akibat Tindakan
Kriminalitas :
1.
Merugikan pihak lain baik material
maupun non material
2.
Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3.
Merugikan negara
4.
Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
Solusi Kriminalitas :
1.
Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan
adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
2.
Mengaktifkan peran serta orang tua dan
lembaga pendidikan dalam mendidik anak
3.
Selektif terhadap budaya asing yang
masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
4.
Menjaga kelestarian dan kelangsungan
nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi
kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat.
KESIMPULAN
Kriminalitas merupakan
perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh masyarakat, kriminalitas biasanya
disebabkan oleh masalah kemiskinan dan pengangguran. Banyak orang melakukan
perbuatan tersebut agar bisa mencukupi kebutuhannya. Faktor utamanya yaitu
kurangnya lapangan pekerjaan yang menyebabkan semakin tingginya tingkat
populasi pengangguran dan menurunnya kesejahteraan masyarakat.
Masalah ini dapat
diselesaikan atau teratasi dengan cara menambah lapangan pekerjaan untuk para
pengangguran yang ada di Indonesia.
Kriminalitas adalah
suatu tindakan yang dilakukan baik pria maupun wanita yang dilakukan secara
sadar dan tidak sadar dan merugikan orang lain, pelaku kriminalitas biasanya
seorang pengangguran dan mereka lebih memilih tindak kejahatan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Kriminalitas adalah
suatu tindakan kejahatan yang membuat seseorang dapat dikenai sanksi atau
hukuman baik itu denda, kurungan atau penjara bahkan dapat berupa hukuman mati.
Oleh karena itu, pemerintah beserta jajarannya mengupayakan agar angka
kriminalitas di Indonesia dapat menurun.
Menurut saya
kriminalitas tidak hanya merugikan orang lain dan diri sendiri tetapi juga
merugikan negara serta mengganggu stabilitas negara.
No comments:
Post a Comment