BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah hubungan internasional berdasarkan negara berdaulat dapat ditelusuri hingga Perdamaian Westfalen tahun 1648, sebuah batu loncatan dalam
perkembangan sistem negara modern. Sebelumnya, organisasi otoritas politik
Eropa abad pertengahan masih didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis yang
tidak jelas. Berlawanan dengan kepercayaan masyarakat, Westfalen masih menerapkan
sistem kedaulatan berlapis, khususnya di dalam Kekaisaran Romawi Suci.[3] Selain Perdamaian Westfalen, Traktat Utrecht tahun 1713 dianggap mencerminkan suatu norma
baru bahwa negara berdaulat tidak punya kesamaan internal di dalam wilayah
tetapnya dan tidak ada penguasa luar yang dapat menjadi penguasa mutlak di
dalam perbatasan sebuah wilayah berdaulat.
Tidak satupun bangsa di dunia ini
dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar
bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan
alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.
Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah
secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling
menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan
ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
B. Rumusan
Masalah
1.
Jelaskan pengertian hubungan internasional!
2. Uraikan wujud dari hubungan
internasional!
3. Jelaskan sifat hubungan
internasional!
4. Klasifikasikan pola hubungan
internasional!
5. Apa saja sarana hubungan
internasional?
6. Uraikan asas-asas hubungan
internasional!
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hubungan Internasional merupakan hubungan antar negara atau antar individu
dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi,
ataupun hankam atau dengan kata lain dapat diartikan hubungan antar negara yang
berbeda-beda dalam segala aspek. Suatu hubungan internasional ini dapat
terjadi, pastinya terdapat faktor yang mempengaruhinya salah satunya adalah
kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di setiap negara, hal
inilah yang dapat mendorong kerjasama antar negara yang nantinya kerjasama
tersebut tunduk terhadap hukum sesuai dengan hukum yang dianut negaranya
masing-masing.
Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan
manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan
internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena
adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang
menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan
suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya
akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini
sangat penting yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau
masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan
internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:
1. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
2. Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
3. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang
berhubungan
4. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan
persaudaraan
5. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan
antarbangsa / antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna
hubungan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi
semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling
menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan
hidup antarbangsa.
Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan
antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut.
1. Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan
bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
2. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara
lainnya
3. Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam
negeri negara lain
4. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara
damai
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Untuk memajukan kesejahteraan
social
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
B. Wujud dari hubungan
internasional :
a. Individual (
turis, mahasiswa, pedagang, yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal
balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan
keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik
atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan
negara lain mengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi,
dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a.
Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional
a. Penjajahan: bangsa
yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan
kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam
negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak
untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b.
Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi
antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga )
dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin
meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi,
mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.
Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung
kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo-
kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi,
kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi
dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c.
Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan
dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan
mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara
atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya,
terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa
hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat
manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME
yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa
harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang
sederajat, tanpa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara
lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme
bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah
paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat
kosmos (seluruh Dunia) sebagai polis (negeri sendiri) sehingga cenderung melupakan
nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas
Aktif.
Bebas berarti :
1.
Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa
indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan
dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi
saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1.
Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2.
Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan
kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai
kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu
oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan
Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta
penerimaan Duta dan Konsul negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi
seluruh kegiatan untuk
melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara
dan bangsa lain.
Fungsi
dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda
Usaha sistimatis untuk
mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda : lebih
ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk
kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c.
Ekonomi
Sarana ekonomi umumnya digunakan secara
luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa
perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan
internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam
negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan
militer dan perang (show of Force)
Peralatan militer yang memadai
dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi
tanpa dukungan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya
diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat
mengganggu kepentingan nasionalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang
bersama kerap dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang
lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan preventif dalam hubungan internasional.
F. Asas-Asas Dalam Hubungan
Internasional
1. Asas
Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak
menegakkan hukum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2.
Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga
negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu
hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di
Negara asing.
3.
Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan
kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hubungan Internasional merupakan hubungan antar negara atau antar individu
dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi,
ataupun hankam atau dengan kata lain dapat diartikan hubungan antar negara yang
berbeda-beda dalam segala aspek.
Wujud dari hubungan internasional : Individual,
Antar kelompok, Hubungan antar Negara. Sifat Hubungan
Internasional :
a.
Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
Pola Hubungan Internasional :
a.
Penjajahan
b. Saling ketergantungan
c. Sama derajat anatar bangsa
B. Saran
Semoga dengan
adanya makalah ini dapat menambah wawasan penulis khususnya tentang hubungan
Internasional dan pembaca pada umumnya, saran dan kritikan yang bersifat
membangun sangat penulis harapkan untuk perbaikan makalah ini kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, “Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI” ,
Jakatra, Penerbit Erlangga, 2007
Starke, J. G.,
Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.
Batra, T. S.,
Institusi Internasional, Some Legal Essay, ( New Delhi : Bookhive, 1982 ).
Suryokusumo, Sumaryo,
Hukum Organisasi Internasional, UI PRESS, Jakarta, 1990.
Bowett, D. W.,
Hukum Organisasi Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Prodjodikoro
Wirjono, S.H., Dr., Asas – Asas Hukum Publik Internasional, PEMMAS, Jakarta,
1967.
No comments:
Post a Comment