Monday, 25 September 2017

MAKALAH AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD

MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN


AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD



Disusun Oleh :
1.       Arkan Abiyu Adi Perdana
2.       Fitri Afiani
3.       Nisfa Nuriyani
4.       Rizki Melani Putri
5.       Windiarti


KELAS : XII Akuntansi 1



SMK PGRI 3 RANDUDONGKAL
Jl. KI HAJAR DEWANTARA NO 1  RANDUDONGKAL

2017


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Aktiva tak berwujud merupakan non-m onetary asset yang tidak memiliki wujud fisik yang terdapat dalam neraca perusahaan, yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. Dalam melakukan analisa terhadap aktiva tak berwujud terdapat berbagai kesulitan, seperti kapan aktiva tak berwujud diakui serta bagaimana penilaian, pengukuran, dan pelaporannya dalam neraca perusahaan.
Dengan penjelasan yang sangat minim ini tentu saja berpotensi pada kurang akuratnya pencatatan terhadap transaksi Aktiva tidak berujud tersebut. Sebagai bagian dari neraca, aktiva tidak berwujud juga memerlukan standar akuntansi untuk memberi penjelasan yang terkait dengan pengakuan, pengukuran, serta pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan. Selain itu juga terdapat kemungkinan adanya perlakuan khusus, contohnya yang terkait dengan amortisasi dan penghentian serta penghapusannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka kelompok kami membuat makalah yang berjudul “Aktiva Tidak Berwujud”.

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Pengertian Aktiva Tetap Tidak berwujud
2.      Karakteristik Aktiva Tetap Tidak berwujud
3.      Contoh Aktiva Tetap Tidak Berwujud
4.      Contoh perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Tidak Berwujud
5.      Penghentian Aktiva Tetap Tidak Berwujud


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Aktiva Tetap Tidak Berwujud
Aktiva tak berwujud adalah hak, hak istimewa dan keuntungan kompetitif yang timbul dari pemilikan suatu aktiva yang berumur panjang, yang tidak memiliki wujud fisik tertentu. Bukti pemilikan aktiva tak berujud bisa berupa kontrak, lisensi atau dokumen lain. Aktiva tidak berwujud mungkin timbul dari:
a.       Pemerintah – seperti hak paten, hak cipta, franchise, merek dagang dan nama dagang.
b.      Perusahaan lain – misalnya pembelian yang mencakup pembayaran untuk goodwill.
c.       Penjualan tertentu – seperti franchise dan lease.
Secara umum, akutansi untuk aktiva tak berujud adalah sejalan dengan akutansi untuk aktiva tetap. Seperti halnya aktiva tetap, aktiva berujud juga dicatat atas harga dasar harga perolehan dan harga perolehan ini dihapus secara rasuonal dan sistematis selama masa manfaat aktiva tak berujud tersebut. Jika pada suatu saat dihentikan, maka nilai buku aktiva tak berujud dihapuskan dari pembukuan dan dicatat pula laba atau rugi penghentian (jika ada).

B.       Karakteristik Aktiva Tetap Tak Berwujud
1.             Didapat / dibeli dari pihak lain atau dikembangkan oleh perusahaan sendiri
2.             Memberikan hak-hak istimewa kepada perusahaan
3.             Memberikan manfaat dan digunakan dalam kegiatan normal perusahaan
4.             Mempunyai masa kegunaan relatif permanen atau lebih dari satu periode akuntansi


C.      Contoh Aktiva Tetap Tidak Berwujud
1.      Hak Sewa (Lease Hold)
Adalah hak yang diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris). Hak sewa dinyatakan sebagai aktiva tetap (tak berwujud) karena dua alasan :
(-) Hak sewa memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan, atau dengan kata lain, atas sumber daya (dana) yang dikeluarkan diharapkan hak sewa akan memberikan manfaat kembali (berpotensi menghasilkan kas atau manfaat) di masa yang akan datang.
(-) Manfaat yang akan diterima oleh perusahaan atas kepemilikan hak sewa, akan dinikmati oleh perusahaan untuk periode waktu lebih dari satu tahun buku.
Melihat batasan (bisa dikatakan syarat) di atas, maka kita dapat memilah-milah atas kejadian sewa, apakah dibukukan sebagai aktiva tetap tak berwujud atau sebagai biaya sewa.
Contoh Kasus :
Tempat Usaha (Tanah dan Gedung) PT. Royal Bali Cemerlang diperoleh dengan cara menyewa selama 30 Tahun, dengan membayar sebesar Rp 750,000,000,-. Dalam perjalanan usahanya PT. Royal Bali Cemerlang juga menyewa sebuah mobil pick-up disewa Rp 150,000/hari.
Mengacu pada batasan aktiva tetap tak berwujud atas Hak Sewa yang telah disebutkan sebelumnya, maka transaksi sewa yang ada pada PT. Royal Bali Cemerlang hendaknya diperlakukan sebagai berikut :
Pencatatan :
Atas sewa tanah dan gedung di catat sebagai aktiva tak berwujud :

Pada saat pembayaran sewa dicatat :

[-Debit-]. Lease Hold = Rp 750,000,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 675,000,000.-
[-Credit-]. PPh Pasal 4(2) = Rp 75,000,000,-
Pada saat penyetoran PPh Pasal 4(2) :
[-Debit-]. PPh Pasal 4(2) = Rp 75,000,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 75,000,000,-

Penjelasan :
(-). Transaksi sewa ini diakui sebagai perolehan Aktiva Tetap Tak Berwujud (intangible asset) yaitu berupa Hak sewa (Lease Hold), karena sewa tersebut berjangka waktu 30 tahun, yang artinya atas cost sewa yang dikeluarkan sekarang, perusahaan akan memperoleh manfaat (menjadikannya sebagai tempat usaha) untuk masa waktu yang lebih dari satu tahun buku, untuk itu transaksi sewa ini eligable diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.
(-). Persewaan suatu aktiva, merupakan Taxable Object, yaitu PPh Pasal 4 (2), diakui sekarang atau nanti tetap akan mengakui. Jika tidak di akui sekarang toh nanti akan dikoreksi oleh pihak kantor pajak. Mengingat Conservatism principle, bukankah setiap potensi pengeluaran maupun kewajiban, hendaknya diakui sesegera mungkin.
Atas sewa mesin & mobil dicatat sebagai biaya :
Pada saat pembayaran sewa dicatat :
[-Debit-]. Biaya Sewa = Rp 150,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 135,000,-
[-Credit-]. PPh Pasal 23 = Rp 15,000,-
Pada saat pembayaran PPh Pasal 23 :
[-Debit-]. PPh Pasal 23 = Rp 15,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 15,000,-
Catatan :
Sewa mobil yang biayar harian langsung diakui sebagai biaya, karena atas pengeluaran perusahaan sebesar Rp 150,000,- perusahaan hanya akan memperoleh manfaat selama satu hari (kurang dari 1 tahun buku).
Sewa jenis ini adalah obyek PPh Pasal 23, dimana perusahaan bertindak selaku pemotong.

2.      Organization Cost.
Adalah pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang terjadi sehubungan dengan set-up perusahaan sebelum beroperasi, contohnya : pembayaran kepada notaris. Pengeluaran ini diakui sebagai perolehan aktiva tak berwujud, karena atas pengeluaran tersebut perusahaan akan memperoleh manfaat yang lebih dari satu tahun buku juga, yaitu selama perusahaan masih beroperasi.

3.      Perijinan (Permit & Licences)
Periijinan adalah hak perusahaan yang diperoleh dari pihak pemerintah baik daerah maupun pusat untuk melakukan suatu aktivitas tertentu terkait dengan bidang usahanya. Ijin-ijin perusahaan tentu ada jangka waktunya, dan jika masa berlakunya telah habis maka ijin tersebut harus diperpanjang atau diperbaharui. Namun demikian ijin usaha atau aktivitas tertentu atas terkait dengan usaha biasanya memiliki jangka waktu 3 sampai 30 tahun, yang artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk itu Ijin diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.

4.      Hak Patent
Hak Patent adalah hak yang diperoleh atas suatu penemuan tertentu. Dimana atas penemuan tersebut, penemu akan memperoleh manfaat tertentu untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Penemuan tersebut bisa berupa suatu produk, atau rekayasa, atau formula, atau system, atau cara tertentu.

5.      Merk Dagang (Trade Mark)
Merk Dagang (Trade Mark) yang biasa disingkat TM, adalah hak yang diperoleh atas suatu merk komersial tertentu. Hak ini bisa berupa logo, tulisan, bentuk, symbol, atau kombinasinya, yang mewakili suatu organisasi/perusahaan tertentu.


6.      Hak Penggandaan (Copyright)
Copyright adalah hak yang berikan atas suatu penulisan, baik itu berupa karya ilmiah, puisi, novel, maupun lyric lagu, notasi lagu/irama tertentu, script atau scenario film tertentu. Copyright meliputi hak untuk memperbanyak dan mengedarkannya.

7.      Franchise
Adalah hak yang diperoleh untuk melakukan suatu usaha tertentu, atau memasarkan produknya, sekaligus mengikuti pola usaha, cara pengelolaan, penggunaan logo maupun penggunaan alat usaha tertentu yang aslinya dimiliki oleh perusahaan yang memberikan hak franchise.

8.      Goodwill
Adalah kelebihan-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.

D.      Penyusutan Aktiva Tetap Tidak Berwujud
Menurut PSAK Nomor 17, penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Besarnya penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aktiva yang dapat disusutkan adalah yang:
1.      Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari periode akuntansi
2.      Memiliki suatu manfaat yang terbatas
3.      Ditahan oleh suatu perusahaan yang digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi.


Masa manfaatnya diukur dengan periode suatu aktiva yang diharapkan digunakan oleh perusahaan atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aktiva oleh perusahaan.
Sedangkan jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aktiva, atau jumlah lain yang disubtitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan, dikurangi nilai sisanya.
Pengaturan penyusutan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diatur dalam pasal 11 Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk embelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Dalam pengaturan penyusutan tersebut mengandung maksud persyaratan aktiva yang dapat disusutkan dan metode penyusutannya. 

Contoh Perhitungan Penyusutan
PT. Dmz memiliki Aktiva Tetap Berwujud yang diperolehnya tahun 1996 sebagai berikut:

No.
Jenis Harta
Tahun Perolehan
Masa Manfaat
Harga Perolehan
Kelompok
1.
2.
3.
Mesin I
Mesin II
Truck
1996
1996
1996
8 tahun
8 tahun
8 tahun
Rp.200.000.000
Rp.150.000.000
Rp.  70.000.000
II
II
II

Aktiva tetap tersebut disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus (Dasar Penyusutan = Harga Perolehan), maka perhitungan penyusutan tahun 1996:

1.      Mesin I   = 12,5% x Rp. 200.000.000   = Rp.  31.250.000
2.      Mesin II  = 12,5% x Rp.150.000.000    =Rp.   18.750.000
3.      Truck      = 12,5% x Rp.  70.000.000     =Rp.    8.750.000 
                                                                  __________________ 
Jumlah Penyusutan tahun 1996              Rp.  58.750.000


Penyusutan Pada Akhir Masa Manfaat
Apabila wajib pajak menggunakan metode saldo menurun, besarnya biaya penyusutan makin lama makin menurun dari tahun ke tahun. 

Contoh :
PT. Ismu memiliki aktiva tetap berwujud mesin dengan harga perolehan  Rp 250.000.000,- dengan masa manfaat 4 tahun, dasar penyusutannya adalah nilai buku pada awal periode. Besarnya Biaya Penyusutan selama masa manfaat terlihat pada tabel berikut :

Tahun ke
Harga Perolehan
(Rp)
Biaya Penyusutan
(Rp)
Akumulasi Penyusutan
(Rp)
Nilai Sisa Buku
(Rp)
1
250.000.000,-
125.000.000,-
125.000.000,-
125.000.000,-
2
250.000.000,-
62.500.000,-
187.500.000,-
62.500.000,-
3
50.000.000,-
31.250.000,-
218.750.000,-
31.250.000,-
4
250.000.000,-
31.250.0000,-
250.000.000,-
0

Pada akhir masa manfaat (tahun ke-4) Nilai Sisa Buku disusutkan sekaligus.

Saat Penyusutan
Penyusutan dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran. Hal ini dikecualikan untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta tersebut. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Penyusutan dapat dilakukan pada saat tahun harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada tahun harta tersebut dimulai menghasilkan. Mulai menghasilkan tersebut dikaitkan dengan saat mulai berproduksi yang tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.

Sebagai contoh :
PT Ismu Tbk. yang bergerak dibidang perkebunan kopi membeli traktor pada tahun 1998. Perusahaan mulai menghasilkan tahun 2000, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak Penyusutan dimulai tahun 2000.

Penghitungan Penyusutan Tahun 1995 atas Aktiva Tetap yang Diperoleh Sebelum Tahun 1995

PT. Abadi Jaya memiliki Aktiva Tetap berwujud berupa mesin yang diperolehnya sebelum tahun 1995 sebagai berikut :

No
Jenis harta
Tahun Perolehan
Masa Manfaat Max
Harga Perolehan (Rp)
Gol.
1
Mesin I
1984
16
100.000.000,-
III
2
Mesin II
1988
8
50.000.000,-
II
3
Mesin III
1990
16
100.000.000,-
III
4
Mesin IV
1991
8
50.000.000,-
II
5
Mesin V
1993
16
100.000.000,-
III
400.000.000,-

Dengan telah dikeluarkannya SE-44/PJ.4/1995 tanggal 2 Oktober 1995 perihal penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang masih dimiliki dan digunakan pad awal tahun pajak 1995, maka penghitungan penyusutan tahun 1995 sebagai berikut :








No
Jenis Harta
Tahun Perolehan
Masa Manfaat
GOL
Harga Pokok (Rp)
Tarif Semula
Penyusutan s.d. 1994 (Rp)
Nilai Sisa Buku Awal 1995 (Rp)
Kel. Awal Harta
Max
Pemakaian (Tahun)
Sisa Awal 1995 (Tahun)
1
Mesin I
1984
16
11
5
III
100.000.000
10%
68.618.940
31.381.060
I
2
Mesin II
1988
8
7
1
II
50.000.000
25%
43.325.806
6.674.194
-
3
Mesin III
1990
16
5
11
III
100.000.000
10%
40.951.000
59.049.000
II
4
Mesin IV
1991
8
4
4
II
50.000.000
25%
34.179.688
15.820.312
I
5
Mesin V
1993
16
2
14
III
100.000.000
10%
19.000.000
81.000.000
III

Catatan :
Mesin I                                                                                    Rp.  50.000.000,-
Harga perolehan
Penyusutan Tahun I                = Rp.12.500.000
Penyusutan Tahun II              = Rp.  9.375.000
Penyusutan Tahun III            = Rp.  7.031.000
Penyusutan Tahun IV             = Rp.  5.273.000
                                                                                                Rp.  34.179.688,-
                                                                
               __________________ 

 Nilai Sisa Buku Awal 1995                                                        Rp.  15.820.000,-



E.       Penghentian Aktiva Tetap Tidak Berwujud

Pemakaian aktiva tetap bisa diakhiri karena hal-hal berikut :
1.      Dihentikan dari pemakaian – aktiva tetap dijadikan barang tak terpakai lagi.
2.      Dijual – aktiva tetap dijual kepada pihak lain.
3.      Ditukarkan – aktiva tetap ditukarkan dengan aktiva tetap lain.
Penghentian Pemakaian Aktiva Tetap
            Apabila suatu aktiva tetap dihentikan dari pemakaian sebelum aktiva tersebut didepresiasi penuh dan aktiva bekas tersebut tidak laku dijual, maka perusahaan akan mengalami kerugian. Rugi akibat penghentian pemakaian aktiva tetap dilaporkan dalam laporan rugi-laba pada bagian biaya dan kerugian lain-lain.
Penjualan Aktiva Tetap
            Apabila suatu aktiva tetap dijual, maka nilai buku aktiva tersebut harus dibandingkan dengan hasil penjualannya. Perusahaan mendapat laba, jika hasil penjualan lebih tinggi dari nilai buku aktiva yang dijual begitupun sebaliknya.
·         Laba Penjualan Aktiva Tetap
Laba penjualan aktiva tetap dilaporkan dalam laporan rugi-laba pada bagian pendapatan dan keuntungan lain-lain.
·         Rugi Penjualan Aktiva Tetap
Rugi penjualan aktiva tetap dilaporkan dalam laporan rugi-laba pada bagian biaya dan kerugian lain-lain.
Pertukaran Aktiva Tetap
            Jika terjadi pertukaran, maka aturan umum yang harus diikuti adalah sebagai berikut :
1.      Harga perolehan aktiva (baru) yang diterima adalah harga pasar aktiva (lama) yang diserahkan ditambah kas yang dibayar.
2.      Laba atau rugi pertukaran adalah selisih antara harga pasar dengan nilai buku aktiva yang diserahkan.
Aturan ini berlaku umum, baik pertukaran terjadi antara aktiva sejenis maupun tidak sejenis. Namun demikian ada satu perkecualian, yaitu bila pertukaran dilakukan antara aktiva sejenis dan diperoleh keuntungan.
·         Pertukaran antara Aktiva Tidak Sejenis
Dalam hal terjadi pertukaran aktiva tidak sejenis, maka aktiva baru yang diperoleh mempunyai fungsi yang berbeda dengan aktiva yang diserahkan. Oleh karena itu, laba atau rugi harus diakui jika pertukaran terjadi antara aktiva yang tidak sejenis.
·         Pertukaran antara Aktiva Sejenis
Dalam hal pertukaran aktiva sejenis, aktiva yang baru mempunyai fungsi yang sama dengan aktiva yang lama. Akuntansi untuk pertukaran aktiva tetap sejenis, tergantung apakah dalam pertukaran tersebut terjadi laba atau rugi.
1.      Apabila pertukaran aktiva lama mendatangkan laba, maka laba tersebut harus diperlakukan sebagai pengurang terhadap harga perolehan aktiva baru (jadi tidak dikreditkan sebagai laba pertukaran).
2.      Apabila pertukaran aktiva lama mengakibatkan kerugian, maka kerugian tersebut bisa segera diakui seperti halnya dalam akuntansi untuk pertukaran aktiva tidak sejenis.
Perlakuan bila Diperoleh Laba
Laba tidak diakui karena aktiva baru mempunyai fungsi yang sama dengan aktiva lama. Dengan demikian proses memperoleh keuntungan aktiva lama dianggap belum selesai. Oleh karena itu, laba yang diperoleh dari pertukaran aktiva sejenis harus ditangguhkan dengan cara menurunkan harga perolehan aktiva baru.
Perlakuan jika Diderita Rugi  
Apabila perusahaan menderita rugi dalam pertukaran aktiva tetap sejenis, maka transaksi tersebut dicatat dengan cara yang sama seperti pertukaran aktiva tidak sejenis. Dalam hal ini, kerugian tidak ditangguhkan, melainkan langsung diakui pada periode yang bersangkutan. Rugi pertukaran aktiva tetap dilaporkan dalam laporan rugi-laba pada bagian biaya dan kerugian lain-lain. 


BAB III
PENUTUP

Aktiva Tetap Tidak Berwujud adalah aktiva – aktiva yang berwujud yang sifatnya relatif permanaen yang digunakan dalam kegiatan perusahaan yang normal isitlah realtif permanent menunjukkan sifat di mana aktiva yang bersangkutan dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif cukup lama.
Aktiva tetap berwujud yang dimiliki oleh suatu perusahaan dapat mempunyai macam – macam bentuk seperti tanah, bangunan, mesin – mesin dapat alat – alat, kendaraan, mebel dan lain – lain. Dari macam – macam aktiva tetap berwujud di atas untuk tujuan akutansi dilakukan pengelompokan sebagai berikut :
  1. Aktiva tetap yang umurnya tidak terbatas seperti tanah untuk letak perusahaan, pertanian dan peternakan.
  2. Aktiva tetap yang umurnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya bias diganti dengan aktiva yang sejenis
  3. Aktiva tetap yang umurnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya tidak dapat diganti dengan aktiva yang sejenis


No comments:

Post a Comment

NASKAH DRAMA BAHASA JAWA ANDE ANDE LUMUT

Naskah Drama Ande-Ande Lumut 1.  Tema   : Golek Garwa 2.  Cerita apa  : Ande-ande Lumut 3 .  Ceritane kaya piye   : Panji Asmar...