MAKALAH
AKUNTANSI
KEUANGAN
AKTIVA
TETAP TIDAK BERWUJUD
Disusun
Oleh :
1. Arkan
Abiyu Adi Perdana
2. Fitri
Afiani
3. Nisfa
Nuriyani
4. Rizki
Melani Putri
5. Windiarti
KELAS : XII Akuntansi 1
SMK
PGRI 3 RANDUDONGKAL
Jl. KI HAJAR DEWANTARA NO 1 RANDUDONGKAL
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aktiva tak berwujud merupakan non-m onetary asset yang
tidak memiliki wujud fisik yang terdapat dalam neraca perusahaan, yang digunakan
untuk memproduksi barang dan jasa. Dalam melakukan analisa terhadap aktiva tak
berwujud terdapat berbagai kesulitan, seperti kapan aktiva tak berwujud diakui
serta bagaimana penilaian, pengukuran, dan pelaporannya dalam neraca
perusahaan.
Dengan penjelasan yang sangat minim ini tentu saja berpotensi
pada kurang akuratnya pencatatan terhadap transaksi Aktiva tidak berujud
tersebut. Sebagai bagian dari neraca, aktiva tidak berwujud juga memerlukan
standar akuntansi untuk memberi penjelasan yang terkait dengan pengakuan,
pengukuran, serta pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan. Selain itu
juga terdapat kemungkinan adanya perlakuan khusus, contohnya yang terkait
dengan amortisasi dan penghentian serta penghapusannya. Berdasarkan latar belakang
tersebut, maka kelompok kami membuat makalah yang berjudul “Aktiva Tidak
Berwujud”.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut diatas maka dapat dirumuskan
masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Aktiva Tetap Tidak berwujud
2. Karakteristik Aktiva Tetap Tidak berwujud
3. Contoh Aktiva Tetap Tidak Berwujud
4. Contoh perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Tidak Berwujud
5. Penghentian Aktiva Tetap Tidak Berwujud
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Aktiva Tetap Tidak Berwujud
Aktiva tak berwujud adalah hak, hak istimewa dan
keuntungan kompetitif yang timbul dari pemilikan suatu aktiva yang berumur
panjang, yang tidak memiliki wujud fisik tertentu. Bukti pemilikan aktiva tak
berujud bisa berupa kontrak, lisensi atau dokumen lain. Aktiva tidak berwujud
mungkin timbul dari:
a. Pemerintah
– seperti hak paten, hak cipta, franchise, merek dagang dan nama dagang.
b. Perusahaan lain
– misalnya pembelian yang mencakup pembayaran untuk goodwill.
c. Penjualan
tertentu – seperti franchise dan lease.
Secara umum, akutansi untuk aktiva tak berujud adalah
sejalan dengan akutansi untuk aktiva tetap. Seperti halnya aktiva tetap, aktiva
berujud juga dicatat atas harga dasar harga perolehan dan harga perolehan ini
dihapus secara rasuonal dan sistematis selama masa manfaat aktiva tak berujud
tersebut. Jika pada suatu saat dihentikan, maka nilai buku aktiva tak berujud
dihapuskan dari pembukuan dan dicatat pula laba atau rugi penghentian (jika
ada).
B.
Karakteristik Aktiva Tetap Tak Berwujud
1.
Didapat / dibeli dari pihak lain atau dikembangkan
oleh perusahaan sendiri
2.
Memberikan hak-hak
istimewa kepada perusahaan
3.
Memberikan manfaat dan
digunakan
dalam kegiatan normal perusahaan
4.
Mempunyai masa kegunaan relatif permanen
atau
lebih dari satu periode akuntansi
C.
Contoh Aktiva Tetap Tidak Berwujud
1. Hak Sewa (Lease
Hold)
Adalah hak yang diperoleh atas suatu
sewa aktiva tertentu (sewa tempat usaha, sewa gedung, sewa mesin) yang biasanya
menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan oleh pejabat pembuat akte (notaris).
Hak sewa dinyatakan sebagai aktiva tetap (tak berwujud) karena dua alasan :
(-) Hak sewa memberikan kontribusi
nyata bagi perusahaan, atau dengan kata lain, atas sumber daya (dana) yang
dikeluarkan diharapkan hak sewa akan memberikan manfaat kembali (berpotensi
menghasilkan kas atau manfaat) di masa yang akan datang.
(-) Manfaat yang akan diterima oleh
perusahaan atas kepemilikan hak sewa, akan dinikmati oleh perusahaan untuk
periode waktu lebih dari satu tahun buku.
Melihat batasan (bisa dikatakan
syarat) di atas, maka kita dapat memilah-milah atas kejadian sewa, apakah
dibukukan sebagai aktiva tetap tak berwujud atau sebagai biaya sewa.
Contoh Kasus :
Tempat Usaha (Tanah dan Gedung) PT.
Royal Bali Cemerlang diperoleh dengan cara menyewa selama 30 Tahun, dengan
membayar sebesar Rp 750,000,000,-. Dalam perjalanan usahanya PT. Royal Bali
Cemerlang juga menyewa sebuah mobil pick-up disewa Rp 150,000/hari.
Mengacu pada batasan aktiva tetap
tak berwujud atas Hak Sewa yang telah disebutkan sebelumnya, maka transaksi
sewa yang ada pada PT. Royal Bali Cemerlang hendaknya diperlakukan sebagai
berikut :
Pencatatan :
Atas sewa tanah dan gedung di catat sebagai aktiva tak berwujud :
Pada saat pembayaran sewa dicatat :
[-Debit-]. Lease Hold = Rp 750,000,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 675,000,000.-
[-Credit-]. PPh Pasal 4(2) = Rp 75,000,000,-
Pada saat penyetoran PPh Pasal 4(2) :
[-Debit-]. PPh Pasal 4(2) = Rp 75,000,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 75,000,000,-
Atas sewa tanah dan gedung di catat sebagai aktiva tak berwujud :
Pada saat pembayaran sewa dicatat :
[-Debit-]. Lease Hold = Rp 750,000,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 675,000,000.-
[-Credit-]. PPh Pasal 4(2) = Rp 75,000,000,-
Pada saat penyetoran PPh Pasal 4(2) :
[-Debit-]. PPh Pasal 4(2) = Rp 75,000,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 75,000,000,-
Penjelasan :
(-). Transaksi sewa ini diakui sebagai perolehan Aktiva Tetap Tak Berwujud (intangible asset) yaitu berupa Hak sewa (Lease Hold), karena sewa tersebut berjangka waktu 30 tahun, yang artinya atas cost sewa yang dikeluarkan sekarang, perusahaan akan memperoleh manfaat (menjadikannya sebagai tempat usaha) untuk masa waktu yang lebih dari satu tahun buku, untuk itu transaksi sewa ini eligable diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.
(-). Transaksi sewa ini diakui sebagai perolehan Aktiva Tetap Tak Berwujud (intangible asset) yaitu berupa Hak sewa (Lease Hold), karena sewa tersebut berjangka waktu 30 tahun, yang artinya atas cost sewa yang dikeluarkan sekarang, perusahaan akan memperoleh manfaat (menjadikannya sebagai tempat usaha) untuk masa waktu yang lebih dari satu tahun buku, untuk itu transaksi sewa ini eligable diakui sebagai aktiva tetap tak berwujud.
(-). Persewaan suatu aktiva,
merupakan Taxable Object, yaitu PPh Pasal 4 (2), diakui sekarang atau nanti
tetap akan mengakui. Jika tidak di akui sekarang toh nanti akan dikoreksi oleh
pihak kantor pajak. Mengingat Conservatism principle, bukankah setiap potensi
pengeluaran maupun kewajiban, hendaknya diakui sesegera mungkin.
Atas sewa mesin & mobil dicatat
sebagai biaya :
Pada saat pembayaran sewa dicatat :
[-Debit-]. Biaya Sewa = Rp 150,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 135,000,-
[-Credit-]. PPh Pasal 23 = Rp 15,000,-
Pada saat pembayaran sewa dicatat :
[-Debit-]. Biaya Sewa = Rp 150,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 135,000,-
[-Credit-]. PPh Pasal 23 = Rp 15,000,-
Pada saat pembayaran PPh Pasal 23 :
[-Debit-]. PPh Pasal 23 = Rp 15,000,-
[-Credit-]. Kas = Rp 15,000,-
Catatan :
Sewa mobil yang biayar harian langsung diakui sebagai biaya, karena atas pengeluaran perusahaan sebesar Rp 150,000,- perusahaan hanya akan memperoleh manfaat selama satu hari (kurang dari 1 tahun buku).
Sewa jenis ini adalah obyek PPh Pasal 23, dimana perusahaan bertindak selaku pemotong.
Catatan :
Sewa mobil yang biayar harian langsung diakui sebagai biaya, karena atas pengeluaran perusahaan sebesar Rp 150,000,- perusahaan hanya akan memperoleh manfaat selama satu hari (kurang dari 1 tahun buku).
Sewa jenis ini adalah obyek PPh Pasal 23, dimana perusahaan bertindak selaku pemotong.
2. Organization
Cost.
Adalah pengeluaran-pengeluaran
perusahaan yang terjadi sehubungan dengan set-up perusahaan sebelum beroperasi,
contohnya : pembayaran kepada notaris. Pengeluaran ini diakui sebagai perolehan
aktiva tak berwujud, karena atas pengeluaran tersebut perusahaan akan
memperoleh manfaat yang lebih dari satu tahun buku juga, yaitu selama
perusahaan masih beroperasi.
3. Perijinan
(Permit & Licences)
Periijinan adalah hak perusahaan
yang diperoleh dari pihak pemerintah baik daerah maupun pusat untuk melakukan
suatu aktivitas tertentu terkait dengan bidang usahanya. Ijin-ijin perusahaan
tentu ada jangka waktunya, dan jika masa berlakunya telah habis maka ijin
tersebut harus diperpanjang atau diperbaharui. Namun demikian ijin usaha atau
aktivitas tertentu atas terkait dengan usaha biasanya memiliki jangka waktu 3
sampai 30 tahun, yang artinya lebih dari satu tahun buku. Untuk itu Ijin diakui
sebagai aktiva tetap tak berwujud.
4. Hak Patent
Hak Patent adalah hak yang diperoleh
atas suatu penemuan tertentu. Dimana atas penemuan tersebut, penemu akan
memperoleh manfaat tertentu untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
Penemuan tersebut bisa berupa suatu produk, atau rekayasa, atau formula, atau
system, atau cara tertentu.
5. Merk Dagang
(Trade Mark)
Merk Dagang (Trade Mark) yang biasa
disingkat TM, adalah hak yang diperoleh atas suatu merk komersial tertentu. Hak
ini bisa berupa logo, tulisan, bentuk, symbol, atau kombinasinya, yang mewakili
suatu organisasi/perusahaan tertentu.
6. Hak
Penggandaan (Copyright)
Copyright adalah hak yang berikan
atas suatu penulisan, baik itu berupa karya ilmiah, puisi, novel, maupun lyric
lagu, notasi lagu/irama tertentu, script atau scenario film tertentu. Copyright
meliputi hak untuk memperbanyak dan mengedarkannya.
7. Franchise
Adalah hak yang diperoleh untuk melakukan suatu usaha tertentu, atau memasarkan produknya, sekaligus mengikuti pola usaha, cara pengelolaan, penggunaan logo maupun penggunaan alat usaha tertentu yang aslinya dimiliki oleh perusahaan yang memberikan hak franchise.
Adalah hak yang diperoleh untuk melakukan suatu usaha tertentu, atau memasarkan produknya, sekaligus mengikuti pola usaha, cara pengelolaan, penggunaan logo maupun penggunaan alat usaha tertentu yang aslinya dimiliki oleh perusahaan yang memberikan hak franchise.
8. Goodwill
Adalah kelebihan-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.
Adalah kelebihan-kelebihan, keistimewaan tertentu yang dimiliki oleh perusahaan, yang oleh karenanya menjadi dinilai lebih oleh pihak lain. Kelebihan/keisitimewaan tersebut bisa karena perusahaan memiliki reputasi manajemen yang sangat bagus, menghasilkan suatu produk unggul yang sulit dicari pesaingnya, letaknya strategis, dan lain-lain.
D.
Penyusutan Aktiva Tetap Tidak Berwujud
Menurut PSAK Nomor 17, penyusutan adalah alokasi
jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang
diestimasi. Besarnya penyusutan untuk periode
akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aktiva yang dapat disusutkan
adalah yang:
1.
Diharapkan
untuk digunakan selama lebih dari periode akuntansi
2.
Memiliki suatu
manfaat yang terbatas
3.
Ditahan oleh
suatu perusahaan yang digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa
untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi.
Masa manfaatnya diukur dengan periode suatu aktiva yang diharapkan
digunakan oleh perusahaan atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan
diperoleh dari aktiva oleh perusahaan.
Sedangkan jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aktiva,
atau jumlah lain yang disubtitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan,
dikurangi nilai sisanya.
Pengaturan penyusutan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan
diatur dalam pasal 11 Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk embelian,
pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah
yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan
dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan
bagi harta tersebut. Dalam pengaturan penyusutan tersebut mengandung maksud
persyaratan aktiva yang dapat disusutkan dan metode penyusutannya.
Contoh Perhitungan Penyusutan
PT. Dmz
memiliki Aktiva Tetap Berwujud yang diperolehnya tahun 1996 sebagai berikut:
No.
|
Jenis Harta
|
Tahun Perolehan
|
Masa Manfaat
|
Harga Perolehan
|
Kelompok
|
1.
2.
3.
|
Mesin I
Mesin II
Truck
|
1996
1996
1996
|
8 tahun
8 tahun
8 tahun
|
Rp.200.000.000
Rp.150.000.000
Rp. 70.000.000
|
II
II
II
|
Aktiva tetap tersebut disusutkan
dengan menggunakan metode garis lurus (Dasar Penyusutan = Harga Perolehan),
maka perhitungan penyusutan tahun 1996:
1.
Mesin
I = 12,5% x Rp. 200.000.000 = Rp. 31.250.000
2.
Mesin II
= 12,5% x Rp.150.000.000 =Rp. 18.750.000
3.
Truck
= 12,5% x Rp. 70.000.000 =Rp.
8.750.000
__________________
Jumlah Penyusutan tahun 1996
Rp. 58.750.000
Penyusutan Pada Akhir Masa
Manfaat
Apabila wajib
pajak menggunakan metode saldo menurun, besarnya biaya penyusutan makin lama
makin menurun dari tahun ke tahun.
Contoh :
PT. Ismu
memiliki aktiva tetap berwujud mesin dengan harga perolehan Rp
250.000.000,- dengan masa manfaat 4 tahun, dasar penyusutannya adalah nilai
buku pada awal periode. Besarnya Biaya Penyusutan selama masa manfaat terlihat
pada tabel berikut :
Tahun ke
|
Harga Perolehan
(Rp)
|
Biaya Penyusutan
(Rp)
|
Akumulasi Penyusutan
(Rp)
|
Nilai Sisa Buku
(Rp)
|
1
|
250.000.000,-
|
125.000.000,-
|
125.000.000,-
|
125.000.000,-
|
2
|
250.000.000,-
|
62.500.000,-
|
187.500.000,-
|
62.500.000,-
|
3
|
50.000.000,-
|
31.250.000,-
|
218.750.000,-
|
31.250.000,-
|
4
|
250.000.000,-
|
31.250.0000,-
|
250.000.000,-
|
0
|
Pada akhir masa
manfaat (tahun ke-4) Nilai Sisa Buku disusutkan sekaligus.
Saat Penyusutan
Penyusutan dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran. Hal ini
dikecualikan untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya
dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta tersebut. Dengan persetujuan
Direktur Jenderal Pajak, Penyusutan dapat dilakukan pada saat tahun harta
tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau
pada tahun harta tersebut dimulai menghasilkan. Mulai menghasilkan tersebut
dikaitkan dengan saat mulai berproduksi yang tidak dikaitkan dengan saat
diterima atau diperolehnya penghasilan.
Sebagai contoh
:
PT Ismu Tbk.
yang bergerak dibidang perkebunan kopi membeli traktor pada tahun 1998.
Perusahaan mulai menghasilkan tahun 2000, maka dengan persetujuan Direktur
Jenderal Pajak Penyusutan dimulai tahun 2000.
Penghitungan Penyusutan Tahun 1995 atas Aktiva Tetap yang Diperoleh Sebelum
Tahun 1995
PT. Abadi Jaya
memiliki Aktiva Tetap berwujud berupa mesin yang diperolehnya sebelum tahun
1995 sebagai berikut :
No
|
Jenis harta
|
Tahun Perolehan
|
Masa Manfaat Max
|
Harga Perolehan (Rp)
|
Gol.
|
1
|
Mesin I
|
1984
|
16
|
100.000.000,-
|
III
|
2
|
Mesin II
|
1988
|
8
|
50.000.000,-
|
II
|
3
|
Mesin III
|
1990
|
16
|
100.000.000,-
|
III
|
4
|
Mesin IV
|
1991
|
8
|
50.000.000,-
|
II
|
5
|
Mesin V
|
1993
|
16
|
100.000.000,-
|
III
|
400.000.000,-
|
Dengan telah dikeluarkannya
SE-44/PJ.4/1995 tanggal 2 Oktober 1995 perihal penyusutan atau amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh harta yang masih dimiliki dan digunakan pad awal
tahun pajak 1995, maka penghitungan penyusutan tahun 1995 sebagai berikut :
No
|
Jenis Harta
|
Tahun Perolehan
|
Masa Manfaat
|
GOL
|
Harga Pokok (Rp)
|
Tarif Semula
|
Penyusutan s.d. 1994 (Rp)
|
Nilai Sisa Buku Awal 1995 (Rp)
|
Kel. Awal Harta
|
||
Max
|
Pemakaian
(Tahun)
|
Sisa Awal
1995 (Tahun)
|
|||||||||
1
|
Mesin I
|
1984
|
16
|
11
|
5
|
III
|
100.000.000
|
10%
|
68.618.940
|
31.381.060
|
I
|
2
|
Mesin II
|
1988
|
8
|
7
|
1
|
II
|
50.000.000
|
25%
|
43.325.806
|
6.674.194
|
-
|
3
|
Mesin III
|
1990
|
16
|
5
|
11
|
III
|
100.000.000
|
10%
|
40.951.000
|
59.049.000
|
II
|
4
|
Mesin IV
|
1991
|
8
|
4
|
4
|
II
|
50.000.000
|
25%
|
34.179.688
|
15.820.312
|
I
|
5
|
Mesin V
|
1993
|
16
|
2
|
14
|
III
|
100.000.000
|
10%
|
19.000.000
|
81.000.000
|
III
|
Catatan :
Mesin
I
Rp. 50.000.000,-
Harga perolehan
Penyusutan
Tahun
I
= Rp.12.500.000
Penyusutan
Tahun II
= Rp.
9.375.000
Penyusutan
Tahun III =
Rp. 7.031.000
Penyusutan
Tahun
IV =
Rp. 5.273.000
Rp. 34.179.688,-
|
__________________
Nilai Sisa Buku Awal 1995 Rp. 15.820.000,-
Nilai Sisa Buku Awal 1995 Rp. 15.820.000,-
E.
Penghentian
Aktiva Tetap Tidak Berwujud
Pemakaian aktiva tetap bisa diakhiri
karena hal-hal berikut :
1.
Dihentikan
dari pemakaian – aktiva tetap dijadikan barang tak
terpakai lagi.
2.
Dijual
– aktiva tetap dijual kepada pihak lain.
3.
Ditukarkan
– aktiva tetap ditukarkan dengan aktiva tetap lain.
Penghentian
Pemakaian Aktiva Tetap
Apabila
suatu aktiva tetap dihentikan dari pemakaian sebelum aktiva tersebut
didepresiasi penuh dan aktiva bekas tersebut tidak laku dijual, maka perusahaan
akan mengalami kerugian. Rugi akibat penghentian pemakaian aktiva tetap
dilaporkan dalam laporan rugi-laba pada bagian biaya dan kerugian lain-lain.
Penjualan
Aktiva Tetap
Apabila
suatu aktiva tetap dijual, maka nilai buku aktiva tersebut harus dibandingkan
dengan hasil penjualannya. Perusahaan mendapat laba, jika hasil penjualan lebih
tinggi dari nilai buku aktiva yang dijual begitupun sebaliknya.
·
Laba Penjualan Aktiva Tetap
Laba
penjualan aktiva tetap dilaporkan dalam laporan rugi-laba pada bagian
pendapatan dan keuntungan lain-lain.
·
Rugi Penjualan Aktiva Tetap
Rugi penjualan
aktiva tetap dilaporkan dalam laporan rugi-laba pada bagian biaya dan kerugian
lain-lain.
Pertukaran
Aktiva Tetap
Jika
terjadi pertukaran, maka aturan umum yang harus diikuti adalah sebagai berikut
:
1.
Harga perolehan aktiva (baru) yang
diterima adalah harga pasar aktiva (lama) yang diserahkan ditambah kas yang
dibayar.
2.
Laba atau rugi pertukaran adalah selisih
antara harga pasar dengan nilai buku aktiva yang diserahkan.
Aturan ini berlaku
umum, baik pertukaran terjadi antara aktiva sejenis maupun tidak sejenis. Namun
demikian ada satu perkecualian, yaitu bila pertukaran dilakukan antara aktiva
sejenis dan diperoleh keuntungan.
·
Pertukaran antara Aktiva Tidak Sejenis
Dalam
hal terjadi pertukaran aktiva tidak sejenis, maka aktiva baru yang diperoleh
mempunyai fungsi yang berbeda dengan aktiva yang diserahkan. Oleh karena itu,
laba atau rugi harus diakui jika pertukaran terjadi antara aktiva yang tidak
sejenis.
·
Pertukaran antara Aktiva Sejenis
Dalam
hal pertukaran aktiva sejenis, aktiva yang baru mempunyai fungsi yang sama
dengan aktiva yang lama. Akuntansi untuk pertukaran aktiva tetap sejenis,
tergantung apakah dalam pertukaran tersebut terjadi laba atau rugi.
1. Apabila
pertukaran aktiva lama mendatangkan laba, maka laba tersebut harus diperlakukan
sebagai pengurang terhadap harga perolehan aktiva baru (jadi tidak dikreditkan
sebagai laba pertukaran).
2. Apabila
pertukaran aktiva lama mengakibatkan kerugian, maka kerugian tersebut bisa
segera diakui seperti halnya dalam akuntansi untuk pertukaran aktiva tidak
sejenis.
Perlakuan bila Diperoleh Laba
Laba
tidak diakui karena aktiva baru mempunyai fungsi yang sama dengan aktiva lama.
Dengan demikian proses memperoleh keuntungan aktiva lama dianggap belum selesai.
Oleh karena itu, laba yang diperoleh dari pertukaran aktiva sejenis harus
ditangguhkan dengan cara menurunkan harga perolehan aktiva baru.
Perlakuan jika Diderita Rugi
Apabila perusahaan
menderita rugi dalam pertukaran aktiva tetap sejenis, maka transaksi tersebut
dicatat dengan cara yang sama seperti pertukaran aktiva tidak sejenis. Dalam
hal ini, kerugian tidak ditangguhkan, melainkan langsung diakui pada periode
yang bersangkutan. Rugi pertukaran aktiva tetap dilaporkan dalam laporan
rugi-laba pada bagian biaya dan kerugian lain-lain.
BAB III
PENUTUP
Aktiva Tetap
Tidak Berwujud adalah aktiva – aktiva yang berwujud yang sifatnya relatif
permanaen yang digunakan dalam kegiatan perusahaan yang normal isitlah realtif
permanent menunjukkan sifat di mana aktiva yang bersangkutan dapat digunakan
dalam jangka waktu yang relatif cukup lama.
Aktiva tetap berwujud yang dimiliki
oleh suatu perusahaan dapat mempunyai macam – macam bentuk seperti tanah,
bangunan, mesin – mesin dapat alat – alat, kendaraan, mebel dan lain – lain.
Dari macam – macam aktiva tetap berwujud di atas untuk tujuan akutansi
dilakukan pengelompokan sebagai berikut :
- Aktiva tetap yang umurnya tidak terbatas seperti
tanah untuk letak perusahaan, pertanian dan peternakan.
- Aktiva tetap yang umurnya terbatas dan apabila
sudah habis masa penggunaannya bias diganti dengan aktiva yang sejenis
- Aktiva tetap yang umurnya terbatas dan apabila
sudah habis masa penggunaannya tidak dapat diganti dengan aktiva yang
sejenis
No comments:
Post a Comment