Monday, 23 October 2017

CONTOH KOLOM OPINI DI SURAT KABAR

SEBUAH SOLUSI PENATAAN PEGAWAI

Penataan pegawai dilaksanakan dengan berdasarkan pada peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 37 Tahun 2011 dengan tujuan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja sesuai dengan Job Deskription (koridor) yang pas, sehingga terwujud pegawai yang profesional sesuai bidang masing-masing, dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Pegawai Negeri Sipil, akan tetapi harapan ideal yang diamanatkan melalui undang-undang atau peraturan pemerintah tidaklah semudah membalikan telapak tangan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tiap-tiap Kabupaten/Kota, harus memiliki “formula’ yang tepat dalam penataan pegawai negeri sipil, sehingga penataan pegawai berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di lembaga-lembaga/ instansi yang akan dilakukan penataan pegawai.
Apalagi penataan sasaran utamanya adalah pegawai ex tenaga honorer. Apabila diruntut keberadaannya, pegawai ex honorer sah secacara hukum, karena mereka diangkat menjadi PNS melalui peraturan pemerintah No 48 Tahun 2005. Bagi tenaga honorer munculnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 adalah merupakan “Angin Surga” sehingga dapat diangkat menjadi PNS. Akan tetapi dikemudian hari keberadaan PNS Ex tenaga honorer dianggap “over load” / berlebihan.  Namun sebenarnya permasalahan yang terjadi di lapangan adalah penempatan calon PNS ex tenaga honorer belum merata. Tidak melihat kebutuhan di lapangan sehingga akhirnya terjadi penumpukan guru mapel tertentu disebuah unit kerja/ sekolah. Sebenarnya ada beberapa sekolah yang membutuhkan, tetapi tidak ditempatkan CPNS sesuai jurusannya (sesuai kebutuhan). Apalagi Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dianggap “over load” karena belum diklasifikasi. Guru PAI yang milik DIKNAS/DINDIKPORA dan Guru PAI yang diperbantukan dari Depag (Kemenag) setelah dicross cek ternyata masih “over load” maka BKD/Dindikpora agar dapat berkoordinasi dengan Kemenag, agar dapat menarik kembali sejumlah guru PAI sesuai kebutuhan.
Barangkali dengan demikian merupakan salah satu solusi yang arif dan bijak.
Pada prinsipnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus siap manakala dimutasi ke unit kerja lain/lembaga lain. Baik secara psikologis ataupun fisik, karena bekerja pada lingkungan baru  membutuhkan adaptasi yang cukup lama agar seorang pegawai dapat diterima dan bekerja dengan baik dilingkungan kerja yang baru.
Namun demikian penambahan pegawai memang harus dilakukan, hanya saja perlu dimulai secara parsial bukan secara general, artinya daya konkrit dari masing-masing unit kerja/lembaga harus jelas, antara kebutuhan jumlah pegawai dengan jabatan/posisi pegawai disebuah lembaga.  Manakala  disebuah lembaga/unit kerja terjadi “over load” itu yang menjadi prioritas mutasi pegawai sedangkan yang sudah pas sesuai dengan kebutuhan agar tetap apa adanya agar suasana kerja kondusif.
Dengan demikian harapannya adalah penataan pegawai berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kita bersama, tanpa mengurangi semangat etos kerja dan tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri sipil.

Penulis,


SYAIFUL AZIZ, S.Ag.


No comments:

Post a Comment

NASKAH DRAMA BAHASA JAWA ANDE ANDE LUMUT

Naskah Drama Ande-Ande Lumut 1.  Tema   : Golek Garwa 2.  Cerita apa  : Ande-ande Lumut 3 .  Ceritane kaya piye   : Panji Asmar...