SEBUAH SOLUSI PENATAAN PEGAWAI
Penataan pegawai dilaksanakan dengan berdasarkan pada peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara No 37 Tahun 2011 dengan tujuan agar Pegawai Negeri
Sipil (PNS) bekerja sesuai dengan Job
Deskription (koridor) yang pas, sehingga terwujud pegawai yang profesional
sesuai bidang masing-masing, dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI)
Pegawai Negeri Sipil, akan tetapi harapan ideal yang diamanatkan melalui
undang-undang atau peraturan pemerintah tidaklah semudah membalikan telapak
tangan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tiap-tiap Kabupaten/Kota, harus
memiliki “formula’ yang tepat dalam penataan pegawai negeri sipil, sehingga
penataan pegawai berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di lembaga-lembaga/
instansi yang akan dilakukan penataan pegawai.
Apalagi penataan sasaran utamanya adalah pegawai ex tenaga honorer.
Apabila diruntut keberadaannya, pegawai ex honorer sah secacara hukum, karena
mereka diangkat menjadi PNS melalui peraturan pemerintah No 48 Tahun 2005. Bagi
tenaga honorer munculnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 adalah merupakan
“Angin Surga” sehingga dapat diangkat menjadi PNS. Akan tetapi dikemudian hari
keberadaan PNS Ex tenaga honorer dianggap “over
load” / berlebihan. Namun sebenarnya
permasalahan yang terjadi di lapangan adalah penempatan calon PNS ex tenaga
honorer belum merata. Tidak melihat kebutuhan di lapangan sehingga akhirnya
terjadi penumpukan guru mapel tertentu disebuah unit kerja/ sekolah. Sebenarnya
ada beberapa sekolah yang membutuhkan, tetapi tidak ditempatkan CPNS sesuai
jurusannya (sesuai kebutuhan). Apalagi Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI)
dianggap “over load” karena belum
diklasifikasi. Guru PAI yang milik DIKNAS/DINDIKPORA dan Guru PAI yang diperbantukan
dari Depag (Kemenag) setelah dicross cek ternyata masih “over load” maka BKD/Dindikpora agar dapat berkoordinasi dengan
Kemenag, agar dapat menarik kembali sejumlah guru PAI sesuai kebutuhan.
Barangkali
dengan demikian merupakan salah satu solusi yang arif dan bijak.
Pada prinsipnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus siap manakala
dimutasi ke unit kerja lain/lembaga lain. Baik secara psikologis ataupun fisik,
karena bekerja pada lingkungan baru
membutuhkan adaptasi yang cukup lama agar seorang pegawai dapat diterima
dan bekerja dengan baik dilingkungan kerja yang baru.
Namun demikian penambahan pegawai memang harus dilakukan, hanya saja
perlu dimulai secara parsial bukan secara general, artinya daya konkrit dari
masing-masing unit kerja/lembaga harus jelas, antara kebutuhan jumlah pegawai
dengan jabatan/posisi pegawai disebuah lembaga.
Manakala disebuah lembaga/unit
kerja terjadi “over load” itu yang
menjadi prioritas mutasi pegawai sedangkan yang sudah pas sesuai dengan
kebutuhan agar tetap apa adanya agar suasana kerja kondusif.
Dengan demikian harapannya adalah penataan pegawai berjalan dengan baik
dan sesuai dengan harapan kita bersama, tanpa mengurangi semangat etos kerja
dan tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri sipil.
Penulis,
SYAIFUL AZIZ, S.Ag.
No comments:
Post a Comment