Sunday, 1 October 2017

MEKANISME TRANSAKSI PEMBIAYAAN MURABAHAH

Mekanisme Transaksi Pembiayaan Murabahah:
1.      Anggota datang ke BMT dengan membawa surat permohonan murabahah. Dalam surat permohonan tersebut, dilampirkan jenis barang yang dibutuhkan, tujuan pembiayaan, jangka waktu, sumber dana dan cara untuk melunasi hutang. Selain data tersebut juga dicantumkan data seperti: nama, alamat lengkap, KTP/SIM/ Pasport, Kartu Keluarga, pekerjaan pemohon dan status rumah pemohon.
2.      Anggota mengisi data survei yang telah disediakan oleh pihak BMT, data tersebut digunakan untuk melakukan survei oleh pihak BMT. Data survei ini harus diisi dengan benar karena akan menentukan kelayakan dari anggota.
3.      Anggota mengisi formulir untuk menjadi calon anggota BMT.
4.      Anggota memberikan keterangan tentang tujuan pengajuan pembiayaan pada pihak BMT. Serta, memberikan jenis akad apa yang akan digunakan oleh anggota apabila disetujui permohonannya oleh BMT.
5.      Bagian marketing akan datang ke rumah pemohon untuk melakukan survei sesuai dengan data yang diisi oleh anggota pada waktu pengajuan pembiayaan. Dalam hal ini pihak marketing harus jeli dalam melakukan pengamatan kerena hal ini yang dijadikan sebagai dasar dalam melakukan kelayakan pembiayaan.
6.      Pihak BMT melakukan analisa kelayakan pembiayaan apakah pantas anggota tersebut diberikan pembiayaan atau tidak.
7.      Pihak BMT melakukan akad murabahah yakni jual beli antara pihak BMT dengan anggota untuk menjual barang yang diatasnamakan pihak BMT kepada anggota. Dalam hal ini barang yang diperjualbelikan telah dibeli oleh anggota dengan penuh tanggung jawab.
8.      Setelah melakukan akad maka anggota dapat langsung mencairkan dana yang telah disetujui dalam pembiayaan dengan membayar uang sebesar 2% dari pembiayaan yang anggota peroleh untuk biaya administrasi.
9.      Setelah anggota melakukan akad maka sesuai dengan spesifikasi yang diminta, selanjutnya sesuai dengan isi perjanjian murabahah, pelunasan hutang anggota dilaksanakan oleh anggota sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
G. Perhitungan Margin Murabahah
Keuntungan dari pembiayaan murabahah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor di bawah ini:
1.      Jumlah pembiayaan
2.      Jangka waktu pembiayaan
3.      Sistem pengembalian. Murabahah dengan mengangsur dapat berbeda dengan murabahah bayar tangguh.
4.      Jumlah biaya yang muncul akibat pembiayaan tersebut.
5.     
Margin = 2.5% x Jumlah Pinjaman x Jangka Waktu Pinjaman
Tingkat persaingan harga di pasar, baik dengan lembaga keuangan sejenis maupun konvensional.[6]

Dalam prakteknya, akad murabahah di BMT Mulia  terdapat beberapa hal yang kurang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah. Salah satunya adalah masalah akad, akad murabahah bil wakalah, yang mana  pihak BMT mewakilkan pembelian barang kepada anggotanya untuk membeli barang tersebut atas dasar kepercayaan, ukhuwah islamiyyah dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Pihak BMT menggunakan akad ini dengan tujuan tolong-menolong antara sesama manusia. Semua manusia membutuhkan bantuan orang lain. Proses pembiayaanmurabahah bil wakalah menjadi lebih praktis, karena mempermudah pihak BMT didalam menyediakan barang yang hendak dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia barang yang sesuai dengan yang diinginkan anggota, ataupun mencari pihak ketiga lain yang dapat dijadikan agen untuk membeli barang tersebut, dikarenakan BMT juga dibolehkan memberikan kuasa untuk mencari dan membeli barang sebagai objek pembiayaan langsung kepada anggota selaku orang yang berkepentingan terhadap barang tersebut
Selain hal tersebut, karena hemat waktu. Pencarian dan pembelian barang yang dijadikan objek pembiayaan oleh BMT akan memakan waktu yang cukup lama, belum lagi apabila pihak BMT kekurangan orang untuk melakukan pekerjaan tersebut sehingga harus mencari agen yang bersedia membelikan barang tersebut. Sedangkan apabila pihak BMT memberikan kuasanya langsung kepada anggota untuk membeli barang mewakili dirinya, pencarian dan pembelian akan barang yang dimaksud oleh anggota akan memakan waktu yang lebih sedikit dikarenakan anggota merupakan orang yang berkepentingan sendiri atas barang tersebut.
Anggota juga akan langsung mengetahui fisik barang yang menjadi objek pembiayaan sehingga tidak lagi terdapat keraguan atas barang yang menjadi objek pembiayaan dan BMT tidak akan mendapat keluhan tentang cacatnya barang karena anggota yang membeli sendiri barang tersebut. Timbulnya saling percaya diantara pihak BMT dengan anggota, memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.
Berkaitan dengan masalah syarat-syarat untuk mengajukan pembiayaanmurabahah, dalam praktek BMT ini juga kurang sesuai. Dalam hal ini berkaitan dengan menyerahkan daftar barang dan rincian harga sebelum melakukan pembelian. Para Anggota ketika akan mengajukan permohonan pembiayaan tidak menyertakan daftar barang dan rincian harga. Hal ini mungkin dikarenakan proses yang rumit. Anggota menginginkan proses yang sederhana dan mudah.
Praktek produk murabahah yang kurang sesuai lainnya adalah nasabah lebih banyak menggunakan untuk konsumtif, padahal murabahah sendiri yaitu membeli barang yang akan dijual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dengan margin yang ditentukan. Jika produk murabahah digunakan untuk konsumtif itu sama saja pihak BMT memberi hutang kepada nasabah
Persyaratan awal yang harus dipenuhi oleh Calon Nasabah BMT Mulia antara lain sebagai berikut:
1.      Harus memenuhi persyaratan
2.      Bentuk Badan Hukumnya (PT, CV, Firma, Yayasan, atau sebagainya) dan perorangan.
3.      Tanda Bukti Diri (KTP/SIM/Passport/KK/Lainnya) dan Surat Izin Domisili.
4.      Tanda Tangan (Contoh Tanda Tangan pada kartu dan komputer).
5.      Melampirkan fotocopy pemohon
6.      Melampirkan fotocopy Surat Nikah
7.      Fotocopy KTP istri/suami
8.       Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga
9.      Menandatangani Akad Pembiayaan Murabahah
10.   Melampirkan slip gaji dan struk gaji[7].
Kelebihan Dan Kekurangan Produk Murabahah
1.      Kelebihan dan kekurangan murabahah di BMT Mulia KCP Cebongan
a.       kelebihan
1)      Dapat digunakan sebagai modal usaha.
2)      Mengentaskan masyarakat dari Rentenir
b.      Kekurangan
1)      Membutuhkan prosedur yang agak lama
2)      Survey membutuhkan estimasi yang tepat, jika tidak maka akan terancam kredit macet.
2.      Kelebihan dan kekurangan murabahah bagi nasabah
a.       kelebihan
1)      sebagai modal bagi nasabah
2)      bisa melakukan pembiayaan yang minimal
3)      angsuran bisa diambil oleh marketing
4)      margin rendah
5)      apabila tepat membayar mendapat pengembalian seperempat margin
b.      Kekurangan
·         adanya biaya administrasi


No comments:

Post a Comment

NASKAH DRAMA BAHASA JAWA ANDE ANDE LUMUT

Naskah Drama Ande-Ande Lumut 1.  Tema   : Golek Garwa 2.  Cerita apa  : Ande-ande Lumut 3 .  Ceritane kaya piye   : Panji Asmar...