Mekanisme Transaksi Pembiayaan Murabahah:
1. Anggota datang ke BMT dengan membawa surat
permohonan murabahah. Dalam surat permohonan tersebut,
dilampirkan jenis barang yang dibutuhkan, tujuan pembiayaan, jangka waktu,
sumber dana dan cara untuk melunasi hutang. Selain data tersebut juga
dicantumkan data seperti: nama, alamat lengkap, KTP/SIM/ Pasport, Kartu
Keluarga, pekerjaan pemohon dan status rumah pemohon.
2. Anggota mengisi data survei yang telah disediakan oleh
pihak BMT, data tersebut digunakan untuk melakukan survei oleh pihak BMT. Data
survei ini harus diisi dengan benar karena akan menentukan kelayakan dari
anggota.
3. Anggota mengisi formulir untuk menjadi calon anggota
BMT.
4. Anggota memberikan keterangan tentang tujuan pengajuan
pembiayaan pada pihak BMT. Serta, memberikan jenis akad apa yang akan digunakan
oleh anggota apabila disetujui permohonannya oleh BMT.
5. Bagian marketing akan datang ke rumah pemohon untuk
melakukan survei sesuai dengan data yang diisi oleh anggota pada waktu
pengajuan pembiayaan. Dalam hal ini pihak marketing harus jeli dalam melakukan
pengamatan kerena hal ini yang dijadikan sebagai dasar dalam melakukan
kelayakan pembiayaan.
6. Pihak BMT melakukan analisa kelayakan pembiayaan
apakah pantas anggota tersebut diberikan pembiayaan atau tidak.
7. Pihak BMT melakukan akad murabahah yakni
jual beli antara pihak BMT dengan anggota untuk menjual barang yang
diatasnamakan pihak BMT kepada anggota. Dalam hal ini barang yang
diperjualbelikan telah dibeli oleh anggota dengan penuh tanggung jawab.
8. Setelah melakukan akad maka anggota dapat langsung
mencairkan dana yang telah disetujui dalam pembiayaan dengan membayar uang
sebesar 2% dari pembiayaan yang anggota peroleh untuk biaya administrasi.
9. Setelah anggota melakukan akad maka sesuai dengan
spesifikasi yang diminta, selanjutnya sesuai dengan isi perjanjian murabahah,
pelunasan hutang anggota dilaksanakan oleh anggota sesuai dengan jangka waktu
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
G. Perhitungan
Margin Murabahah
Keuntungan
dari pembiayaan murabahah dapat dipengaruhi oleh beberapa
faktor di bawah ini:
1. Jumlah pembiayaan
2. Jangka waktu pembiayaan
3. Sistem pengembalian. Murabahah dengan
mengangsur dapat berbeda dengan murabahah bayar tangguh.
4. Jumlah biaya yang muncul akibat pembiayaan tersebut.
5.
Margin =
2.5% x Jumlah Pinjaman x Jangka Waktu Pinjaman
|
Tingkat
persaingan harga di pasar, baik dengan lembaga keuangan sejenis maupun konvensional.[6]
Dalam prakteknya, akad murabahah di
BMT Mulia terdapat beberapa hal yang kurang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam akad murabahah. Salah satunya adalah
masalah akad, akad murabahah bil wakalah, yang
mana pihak BMT mewakilkan pembelian barang kepada anggotanya untuk membeli
barang tersebut atas dasar kepercayaan, ukhuwah islamiyyah dan ketakwaan kepada
Allah SWT.
Pihak BMT menggunakan akad ini dengan tujuan
tolong-menolong antara sesama manusia. Semua manusia membutuhkan bantuan orang
lain. Proses pembiayaanmurabahah bil wakalah menjadi
lebih praktis, karena mempermudah pihak BMT didalam menyediakan barang yang
hendak dijadikan objek pembiayaan, tanpa harus mencari supplier penyedia
barang yang sesuai dengan yang diinginkan anggota, ataupun mencari pihak ketiga
lain yang dapat dijadikan agen untuk membeli barang tersebut, dikarenakan BMT
juga dibolehkan memberikan kuasa untuk mencari dan membeli barang sebagai objek
pembiayaan langsung kepada anggota selaku orang yang berkepentingan terhadap
barang tersebut
Selain hal tersebut, karena hemat waktu. Pencarian dan
pembelian barang yang dijadikan objek pembiayaan oleh BMT akan memakan waktu
yang cukup lama, belum lagi apabila pihak BMT kekurangan orang untuk melakukan
pekerjaan tersebut sehingga harus mencari agen yang bersedia membelikan barang
tersebut. Sedangkan apabila pihak BMT memberikan kuasanya langsung kepada
anggota untuk membeli barang mewakili dirinya, pencarian dan pembelian akan
barang yang dimaksud oleh anggota akan memakan waktu yang lebih sedikit
dikarenakan anggota merupakan orang yang berkepentingan sendiri atas barang
tersebut.
Anggota juga akan langsung mengetahui fisik barang
yang menjadi objek pembiayaan sehingga tidak lagi terdapat keraguan atas barang
yang menjadi objek pembiayaan dan BMT tidak akan mendapat keluhan tentang
cacatnya barang karena anggota yang membeli sendiri barang tersebut. Timbulnya
saling percaya diantara pihak BMT dengan anggota, memberikan kuasa pada orang
lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.
Berkaitan dengan masalah syarat-syarat untuk
mengajukan pembiayaanmurabahah, dalam praktek BMT ini juga kurang
sesuai. Dalam hal ini berkaitan dengan menyerahkan daftar barang dan rincian
harga sebelum melakukan pembelian. Para Anggota ketika akan mengajukan
permohonan pembiayaan tidak menyertakan daftar barang dan rincian harga. Hal
ini mungkin dikarenakan proses yang rumit. Anggota menginginkan proses yang
sederhana dan mudah.
Praktek produk murabahah yang kurang
sesuai lainnya adalah nasabah lebih banyak menggunakan untuk konsumtif,
padahal murabahah sendiri yaitu membeli barang yang akan
dijual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dengan margin yang
ditentukan. Jika produk murabahah digunakan untuk konsumtif itu sama saja pihak
BMT memberi hutang kepada nasabah
Persyaratan awal yang harus dipenuhi oleh Calon
Nasabah BMT Mulia antara lain sebagai berikut:
1. Harus memenuhi persyaratan
2. Bentuk Badan Hukumnya (PT, CV, Firma, Yayasan, atau
sebagainya) dan perorangan.
3. Tanda Bukti Diri (KTP/SIM/Passport/KK/Lainnya) dan
Surat Izin Domisili.
4. Tanda Tangan (Contoh Tanda Tangan pada kartu dan
komputer).
5. Melampirkan fotocopy pemohon
6. Melampirkan fotocopy Surat Nikah
7. Fotocopy KTP istri/suami
8. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga
9. Menandatangani Akad Pembiayaan Murabahah
Kelebihan
Dan Kekurangan Produk Murabahah
1. Kelebihan dan kekurangan murabahah di
BMT Mulia KCP Cebongan
a. kelebihan
1) Dapat digunakan sebagai modal usaha.
2) Mengentaskan masyarakat dari Rentenir
b. Kekurangan
1) Membutuhkan prosedur yang agak lama
2) Survey membutuhkan estimasi yang tepat, jika tidak
maka akan terancam kredit macet.
2. Kelebihan dan kekurangan murabahah bagi
nasabah
a. kelebihan
1) sebagai modal bagi nasabah
2) bisa melakukan pembiayaan yang minimal
3) angsuran bisa diambil oleh marketing
4) margin rendah
5) apabila tepat membayar mendapat pengembalian
seperempat margin
b. Kekurangan
· adanya biaya administrasi
No comments:
Post a Comment