Dalam Undang-Undang No.39 tahun
1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hokum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak
mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi
UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah
menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM
Berikut beberapa Kasus Pelanggaran
HAM,
Silahkan download file Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia Disini
No comments:
Post a Comment