Monday, 2 October 2017

PELANGGARAN HAM : KASUS MARSINAH

KASUS MARSINAH
Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.
Kasus diatas menunjukkan masih banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang baik disengaja maupun tidak mengganggu atau mencabut hak asasi orang lain. Kasus diatas dapat digolongkan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu kegiatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematikdan serangan tersebut dijtujukan langsung terhadap penduduk sipil berupa :
ØPembunuhan;
ØPemusnahan;
ØPerbudakan;
Øpengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
ØPerampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
ØPenyiksaan;
ØPerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,

ØPenganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
 ØPenghilangan orang secara paksa;
 ØKejahatan apartheid.
 Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM dilakukan dalam dua bentuk, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan merupakan upaya menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM. Sedangkan penindakan merupakan upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku. Dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap HAM, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang dibuatnya, dimasukkanlah masalah HAM tersebut. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan cara :


No comments:

Post a Comment

NASKAH DRAMA BAHASA JAWA ANDE ANDE LUMUT

Naskah Drama Ande-Ande Lumut 1.  Tema   : Golek Garwa 2.  Cerita apa  : Ande-ande Lumut 3 .  Ceritane kaya piye   : Panji Asmar...