ILLEGAL
FISHING
Illegal
fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak
diatur oleh peraturan yang berlaku, aktifitasnya tidak dilaporkan kepada suatu
institusi atau lembaga perikanan yang tersedia/berwenang. Dapat terjadi di
semua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung pada lokasi, target species,
alat tangkap yang digunakan dan exploitasi serta dapat muncul di semua tipe
perikanan baik skala kecil dan industri, perikanan di zona jurisdiksi nasional
maupun internasional.
Illegal
fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan :
1.
yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi
jurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
yang bertentangan dengan peraturan nasinal yang berlaku atau kewajiban
internasional.
3.
yang dilakukan oleh kapal mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota
organisasi pengelolaan perikanan regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan
ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut
atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Kegiatan illegal
fishing yang sering terjadi di Indonesia adalah “
1.
penangkapan ikan tanpa izin
2.
penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu.
3.
penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang
4.
penangkapan ikan dengan jenis (species) yang tidak sesuai dengan izin / yang
merupakan yang dilindungi.
Penyebab illegal
fishing :
–
Meningkat dan tingginya permintaan ikan (DL/LN)
–
Berkurang/ habisnya SDI di negera lain / daerah lain
–
Lemahnya armada perikanan nasional
–
Izin/ dokumen pendukung dikeluarkan lebih dari satu instansi
–
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di laut
–
Lemahnya delik tuntutan dan putusan pengadilan
–
Belum adanya visi yang sama antar aparatur penegak hukum
–
Lemahnya peraturan perundang-undangan dan ketentuan pidana
ILLEGAL LOGGING
Pengertian illegal Logging adalah rangkaian
kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan
ekspor kayu yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, sehingga tidak
sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku da dipandang sebagai suatu
perbuatan yang dapat merusak hutan.
Unsur Unsur Kejahatan
illegal Logging yaitu adanya suatu kegiatan, menebang kayu, mengangkut kayu,
pengolahan kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, dapat merusak hutan, ada
aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Esensi yang penting dalam praktik illegal
logging yaitu perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian, baik kerugian
dari aspek ekonomi, aspek ekologi maupun aspek sosial budaya. Oleh karena
kegiatan tersebut tidak melalui proses perencanaan secara komprehensif, maka
illegal logging mempunyai potensi merusak hutan yang kemudian berdampak pada
perusakan lingkungan.
Perbuatan illegal logging merupakan
suatu kejahatan yang menimbulkan dampak sangat luas mencakup aspek ekonomi,
lingkungan dan sosial budaya. Kejahatan ini merupakan ancaman bagi ketertiban
sosial dan dapat menimbulkan ketegangan serta konflik-konflik dalam berbagai
dimensi, sehingga perbuatan illegal logging secara faktual menyimpang dari
norma-norma yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial.
Dampak illegal Logging menurut
Departemen Kehutanan tahun 2003 yaitu terjadi kerusakan hutan yang mencapai 43
juta hektar dari total 120,35 juta hektar dengan laju degradasinya dalam tiga
tahun terakhir mencapai 2,1 juta hektar pertahunnya. Sejumlah laporan bahkan
menyebutkan antara 1,6 sampai dengan 2,4 juta hektar hutan Indonesia hilang
setiap tahunnya. Data terbaru dari departemen kehutanan menyebutkan bahwa laju
kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai angka 3,8 juta hektar per tahunnya
dan negara telah kehilangan 83 miliar per hari akibat illegal logging.
Dampak illegal logging tidak hanya
dialami oleh negara saja, dampak illegal logging juga dapat menyebabkan
pemanasan global di bumi, karena hutan merupakan alat penyeimbang terhadap
pemanasan global. Jika hutan mengalami kerusakan secara terus menerus, maka
kestabilan dibumi juga akan terganggu.
ILLEGAL TRAFICKING
Perdagangan
orang (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti
perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang,
dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari
pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan
agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain,
untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak eksploitasi untuk
melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja
atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan,
penghambaan atau pengambilan organ tubuh. (Pasal 3 Protokol PBB untuk Mencegah,
Menekan dan Menghukum Trafiking Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-Anak, ditandatangani
pada bulan Desember 2000 di Palermo, Sisilia, Italia).
Inti dari
trafficking anak adalah adanya unsur eksploitasi dan pengambilan keuntungan
secara sepihak. Eksploitasi disini diartikan sebagai tindakan penindasan,
pemerasan, dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan atau kemampuan seorang
oleh pihak lain yang dilakukan sekurang-kurangnya dengan cara sewenang-wenang
atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar pada sebagian pihak.
Dalam dunia
perdagangan orang (trafficking) banyak sekali mitos dan kenyataan yang perlu
kita pahami agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dari
perdagangan orang, misanya :
(MITOS : Orang-orang yang pindah secara legal tidak akan menjadi korban trafficking. FAKTA : walaupun korban-korban trafficking di bawa masuk ke sebuah Negara secara illegal, yang lainnya bisa mempunyai dokumentasi yang legal atau masuk dengan visa kerja yang valid.)
(MITOS : Orang-orang yang pindah secara legal tidak akan menjadi korban trafficking. FAKTA : walaupun korban-korban trafficking di bawa masuk ke sebuah Negara secara illegal, yang lainnya bisa mempunyai dokumentasi yang legal atau masuk dengan visa kerja yang valid.)
No comments:
Post a Comment